Minggu, 29 Desember 2013

95 persen perusahaan tambang terancam gulung tikar

Pemerintah akan melarang perusahaan tambang mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Kebijakan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk mengolah hasil tambang sebelum diekspor.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menjelaskan, hasil tambang tersebut harus diolah di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Saat ini, setidaknya mayoritas perusahaan pendulang mineral yang melakukan ekspor bahan mineral mentah ke luar negeri.
"Sekarang itu kira-kira 95%. Yang itu (bisa mengolah) cuma berapa perusahaan," ungkap Susilo kepada Liputan6.com yang ditulis Sabtu (28/12/2013).
Dengan penerapan UU tersebut, sekitar 95% perusahaan tambang tersebut kemungkinan bakal mengurangi produksi, bahkan hingga gulung tikar.
"Gulung tikar ya gulung tikar, kalau mereka ilegal kenapa tidak. Kemudian tidak bisa mengolah dalam negeri, masa dibiarin," tegas Susilo.
Susilo menjelaskan, langkah larangan ekspor mineral tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan nilai tambah dari produk tambang Indonesia. Dengan adanya nilai tambah justru akan membantu meningkatkan pendapatan pengusaha dan negara.
"UU Nomor 4 Tahun 2009 mengatakan semua mineral dan tambang di negara tercinta kita ini harus proses dan dimurnikan di sini. Tidak dijual sebagai tanah dan air," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengaku tengah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait mengenai solusi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran akibat UU tersebut.
Namun, Jero Wacik tak menjelaskan secara rinci mengenai cara pemerintah untuk menanggulangi ataupun mengantisipasi imbas pemecatan karyawan akibat penerapan aturan tersebut
"Nanti akan dibahas lagi, tapi kami harapkan tidak terjadi PHK," tegas Jero.

Penerapan Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diperkirakan membawa petaka bagi ribuan tenaga kerja yang menggantungkan nasib di perusahaan-perusahaan pertambangan, tempat mereka bekerja.

Apakah pemerintah sudah memikirkan solusi dari dampak realisasi UU tersebut? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik tak menjelaskan secara detail mengenai cara pemerintah untuk menanggulangi ataupun mengantisipasi imbas lay off dari aturan tersebut.

Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ini mengaku tengah membahasnya bersama Kementerian terkait. "Nanti akan dibahas lagi, tapi kami harapkan tidak terjadi PHK," tegas Jero usai Rakor Energi di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah tak menutup mata mengenai dampak implementasi UU minerba terhadap tenaga kerja Indonesia.

"Tapi pemerintah tidak menutup mata terhadap dampak itu. Makanya kami sedang mencari jalan supaya tidak melanggar UU karena memang ada kekhawatiran terhadap tenaga kerja," tutur Susilo

Saat ini, lanjut dia, Kementerian ESDM dan kementerian terkait lain, seperti Kementerian Bidang Perekonomian dan sebagainya sedang mendiskusikan hal tersebut. "Opsinya kita tunggu saja ya," kata dia.

Implementasi UU Minerba dikhawatirkan mengancam PHK terhadap ribuan pegawai yang bekerja sebagai pendulang mineral. Sebab perusahaan tambang, misal PT Freeport Indonesia bakal mengurangi produksi mineral hingga 50% akibat peraturan tersebut.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur pun pernah mendesak pemerintah, pengusaha pertambangan dan anggota parlemen perlu mencari kebijakan tepat sebagai solusi akibat pemberlakuan UU Minerba.

"Penerapan UU Minerba tersebut akan berdampak terhadap penciptaan pengangguran sekitar 800 ribu orang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan tersebut," tutur Natsir.

Selain pekerja, lanjut Natsir, imbas pemberlakuan UU Minerba tersebut juga akan dirasakan oleh para kontraktor, suplier, hingga masyarakat sekitar lokasi penambangan mineral dan batubara.

Kami khawatirkan ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan pinjaman di bank. Setoran pajak nasional maupun daerah akan berhenti untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pungkas Natsir.

Sumber:
http://m.liputan6.com/bisnis/read/786481/95-perusahaan-tambang-terancam-gulung-tikar

http://m.liputan6.com/bisnis/read/785714/nasib-tenaga-kerja-tak-jelas-akibat-uu-minerba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar