Pemerintah akan melarang
perusahaan tambang mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Kebijakan
ini diatur dalam Undang-undang (UU) Minerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral
dan Batubara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang mineral untuk
mengolah hasil tambang sebelum diekspor.
Wakil Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo menjelaskan, hasil tambang
tersebut harus diolah di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam
negeri. Saat ini, setidaknya mayoritas perusahaan pendulang mineral yang
melakukan ekspor bahan mineral mentah ke luar negeri.
"Sekarang itu kira-kira
95%. Yang itu (bisa mengolah) cuma berapa perusahaan," ungkap Susilo
kepada Liputan6.com yang ditulis Sabtu (28/12/2013).
Dengan penerapan UU tersebut,
sekitar 95% perusahaan tambang tersebut kemungkinan bakal mengurangi produksi,
bahkan hingga gulung tikar.
"Gulung tikar ya gulung
tikar, kalau mereka ilegal kenapa tidak. Kemudian tidak bisa mengolah dalam
negeri, masa dibiarin," tegas Susilo.
Susilo menjelaskan, langkah
larangan ekspor mineral tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan nilai
tambah dari produk tambang Indonesia. Dengan adanya nilai tambah justru akan
membantu meningkatkan pendapatan pengusaha dan negara.
"UU Nomor 4 Tahun 2009
mengatakan semua mineral dan tambang di negara tercinta kita ini harus proses
dan dimurnikan di sini. Tidak dijual sebagai tanah dan air," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero
Wacik mengaku tengah melakukan pembahasan dengan kementerian terkait mengenai
solusi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran
akibat UU tersebut.
Namun, Jero Wacik tak
menjelaskan secara rinci mengenai cara pemerintah untuk menanggulangi ataupun
mengantisipasi imbas pemecatan karyawan akibat penerapan aturan tersebut
"Nanti akan dibahas
lagi, tapi kami harapkan tidak terjadi PHK," tegas Jero.
Penerapan Undang-undang (UU)
Minerba Nomor 4 Tahun 2009 diperkirakan membawa petaka bagi ribuan tenaga kerja
yang menggantungkan nasib di perusahaan-perusahaan pertambangan, tempat mereka
bekerja.
Apakah pemerintah sudah
memikirkan solusi dari dampak realisasi UU tersebut? Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik tak menjelaskan secara detail mengenai cara
pemerintah untuk menanggulangi ataupun mengantisipasi imbas lay off dari aturan
tersebut.
Mantan Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif ini mengaku tengah membahasnya bersama Kementerian terkait.
"Nanti akan dibahas lagi, tapi kami harapkan tidak terjadi PHK,"
tegas Jero usai Rakor Energi di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian,
Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Sebelumnya, Wakil Menteri
ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah tak menutup mata mengenai dampak
implementasi UU minerba terhadap tenaga kerja Indonesia.
"Tapi pemerintah tidak
menutup mata terhadap dampak itu. Makanya kami sedang mencari jalan supaya
tidak melanggar UU karena memang ada kekhawatiran terhadap tenaga kerja,"
tutur Susilo
Saat ini, lanjut dia,
Kementerian ESDM dan kementerian terkait lain, seperti Kementerian Bidang
Perekonomian dan sebagainya sedang mendiskusikan hal tersebut. "Opsinya
kita tunggu saja ya," kata dia.
Implementasi UU Minerba
dikhawatirkan mengancam PHK terhadap ribuan pegawai yang bekerja sebagai
pendulang mineral. Sebab perusahaan tambang, misal PT Freeport Indonesia bakal
mengurangi produksi mineral hingga 50% akibat peraturan tersebut.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang
Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur pun pernah mendesak pemerintah, pengusaha
pertambangan dan anggota parlemen perlu mencari kebijakan tepat sebagai solusi
akibat pemberlakuan UU Minerba.
"Penerapan UU Minerba
tersebut akan berdampak terhadap penciptaan pengangguran sekitar 800 ribu
orang, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam bisnis pertambangan
tersebut," tutur Natsir.
Selain pekerja, lanjut
Natsir, imbas pemberlakuan UU Minerba tersebut juga akan dirasakan oleh para
kontraktor, suplier, hingga masyarakat sekitar lokasi penambangan mineral dan
batubara.
“Kami
khawatirkan ada kebangkrutan pengusaha tambang yang tidak bisa mengembalikan
pinjaman di bank. Setoran pajak nasional maupun daerah akan berhenti untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi,” pungkas Natsir.
Sumber:
http://m.liputan6.com/bisnis/read/786481/95-perusahaan-tambang-terancam-gulung-tikar
http://m.liputan6.com/bisnis/read/785714/nasib-tenaga-kerja-tak-jelas-akibat-uu-minerba