TULISAN STANDAR AUDIT
1. Apa itu
Akuntan Publik dan apa itu KAP?
Menurut JAK (Jurnal Akuntansi Keuangan):
Akuntan Publik adalah sebutan untuk orang
yang secara professional dan memiliki ijin resmi untuk menyediakan jasa asurans
dan jasa-jasa lain terkait Akuntansi Keuangan kepada masyarakat umum—baik perorangan
maupun badan usaha—di suatu wilayah tertentu.
Menurut UU No. 5 Tahun 2011:
“Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan
jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UU No.5 tahun 2011 tentang
Akuntan Publik).”
Dari definisi itu, mungkin bisa anda pahami bahwa:
·
Akuntan Publik itu adalah SEBUTAN UNTUK SESEORANG (bukan sekelompok orang atau
organisasi). Artinya, siapapun (termasuk anda) memiliki kesempatan untuk
menjadi seorang Akuntan Publik.
·
Akuntan Publik itu MEMBERIKAN JASA (layanan pekerjaan) ASURANS, secara profesional. Artinya, untuk
bisa menjadi Akuntan Publik seseorang harus mampu melaksanakan pekerjaan audit
dan review laporan keuangan yang memenuhi STANDAR MUTU tertentu dan berpegang
pada kode etik profesi. Standar mutu yang digunakan disebut “Standar
Profesional Akuntan Publik” (SPAP).
·
Akuntan Publik itu MEMPEROLEH IJIN RESMI untuk menjalankan profesinya. Artinya, memiliki
kompetensi dan kemampuan professional di bidang akuntansi keuangan saja
tidaklah cukup untuk menjadi seorang Akuntan Publik. Yang terpenting, harus
memiliji ijin resmi.
Catatan: Wilayah kerja Akuntan Publik
meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi
Bukan warga Negara Indonesia saja. Menurut UU No 5 tahun 2011, warga
negara asing (WNA) juga boleh berpraktek sebagai Akuntan Publik di wilayah
Indonesia, sepanjang mematuhi ketentuan yang berlaku—seperti diatur dalam UU
tersebut. Akuntan Publik berkewarganegaraan asing ini disebut “Akuntan Publik
Asing”.
Seperti profesi-profesi lainnya, Akuntan Publik juga
memiliki asosiasi yang disebut “Asosiasi Profesi Akuntan Publik” (APAP).
Organisasi profesi ini bersakala nasional.
Lalu, apa
itu Kantor Akuntan Publik (KAP)?
Menurut JAK:
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah BADAN USAHA—baik itu
perseorangan atau persekutuan—yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang
Akuntan Publik untuk memberikan jasa sesuai dengan karakteristik profesi
Akuntan Publik, menggunakan nama (salahseorang) Akuantan Publik pendirinya dan
memperoleh ijin usaha.
Menurut UU No. 5 2011:
“Kantor
Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat menjadi KAP, adalah badan usaha
yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.”
Dari
definisi di atas, bisa dilihat bahwa Kantor Akuntan Publik (KAP) itu:
·
Badan Usaha – KAP
adalah sebuah organisasi (bukan seseorang atau sesuatu), entah itu berbentuk
perseorangan atau persekutuan atau firma atau bentuk badan usaha lain.
·
Didirikan oleh Akuntan Publik – KAP didirikan oleh seorang Akuntan Publik
(bila badan usahanya berbentuk perseorangan) atau beberapa orang Akuntan Publik
(bila badan usahanya berbentuk persekutuan). Anggota sekutu dalam KAP berbentuk
persekutuan disebut “Rekan”.
·
Memberikan Jasa Asurans – Sama seperti Akuntan Publik, KAP juga menyediakan jasa asurans.
Hanya saja bertindak atas nama organisasi.
·
Menggunakan Nama Pendirinya – Sebuah KAP selalu menggunakan nama pendirinya.
Bila badan usahanya berbentuk perseorangan, maka otomatis nama KAP nya sama
dengan nama pendirinya yang sudah pasti seorang Akuntan Publik. Bila badan
usahanya berbentuk persekutuan, maka nama KAP nya menggunakan nama salahseorang
pendirinya yang juga seorang Akuntan Publik.
·
Memperoleh Ijin Usaha – Ini yang paling penting, sebuah KAP harus mengantongi ijin usaha
KAP.
KAP-KAP di Indonesia banyak yang
saling bekerjasama. Organisasi di Indonesia yang merupakan jaringan kerja sama
antar-KAP disebut “Organisasi Audit Indonesia” (OAI.)
Apakah KAP Asing boleh beroperasi di
Indonesia?
Boleh, sepanjang kantornya berlokasi
di Indonesia, patuh terhadap ketentuan sesuai yang diatur dalam UU No. 5 Tahun
2011 dan mengantongi ijin usaha “Kantor Akuntan Publik Asing” (KAPA). Jaringan
KAPA di Indonesia disebut “Organisasi Audit Asing” (OAA).
2. Kantor
Akuntan Publik (KAP)
Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat berbentuk usaha:
Perseorangan, Persekutuan perdata, Firma, atau bentuk usaha lain yang sesuai
dengan karakteristik profesi Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan Menteri
Keuangan.
KAP yang berbentuk usaha perseorangan harus
menggunakan nama dari Akuntan Publik yang mendirikan dan mengelola KAP
tersebut. Sedangkan untuk yang berbentuk Persekutuan perdata, Firma, atau
bentuk usaha lain, harus menggunakan nama salah seorang atau beberapa Akuntan
Publik yang merupakan Rekan pada KAP tersebut.
KAP yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat
didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Publik berkewarganegaraan
Indonesia. Sedangkan untuk yang berbentuk Persekutuan perdata, Firma dan bentuk
usaha lain, hanya dapat didirikan dan dikelola jika paling sedikit 2/3 dari
seluruh Rekan merupakan Akuntan Publik, dan hanya dapat dipimpin oleh Akuntan
Publik berkewarganegaraan Indonesia yang merupakan Rekan pada KAP yang
bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan domisili KAP.
Jika terdapat Rekan yang berkewarganegaraan asing pada
KAP, jumlah Rekan yang berkewarganegaraan asing pada KAP paling banyak 1/5 dari
seluruh Rekan pada KAP.
Apakah
seseorang yang bukan Akuntan Publik boleh menjadi Rekan dalam suatu KAP?
UU Akuntan Publik membolehkan, namun wajib mendaftar
kepada Menteri secara tertulis dengan syarat sebagai berikut:
·
Berpendidikan
paling rendah sarjana strata 1 (S-1) atau yang setara;
·
Berpengalaman
kerja paling sedikit 5 (lima) tahun di bidang keahlian yang mendukung profesi
Akuntan Publik;
·
Berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak;
·
Telah
mengikuti pelatihan etika profesi Akuntan Publik yang diselenggarakan Asosiasi
Profesi Akuntan Publik; dan
·
Tidak pernah
dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ketentuan lainnya, Rekan
non-Akuntan Publik dilarang:
·
Menjadi
Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
·
Merangkap
sebagai: pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan,
lembaga negara atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan, atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan;
·
Menandatangani
dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Menteri dapat membatalkan status terdaftar seorang Rekan
non-Akuntan Publik apabila rekan tersebut:
·
Tidak
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
Dijatuhi
hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
·
Menjadi
Rekan pada 2 (dua) KAP atau lebih;
·
Merangkap
jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
·
Dijatuhi
hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
·
Menandatangani
dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP.
Rekan non-Akuntan Publik yang status terdaftarnya
dibatalkan Menteri tidak diperkenankan untuk mendaftar kembali dalam hal:
·
Dijatuhi
hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
·
Dijatuhi
hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
pelanggaran atas Undang-Undang ini; atau
·
Menandatangani
dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa asurans.
Apakah
sebuah KAP boleh mempekerjakan tenaga kerja profesional asing?
UU Akuntan Publik membolehkan, sepanjang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan di bidang ketenagakerjaan. Komposisi
tenaga kerja profesional asing yang dipekerjakan pada KAP paling banyak 1/10
dari seluruh tenaga kerja profesional untuk masing-masing tingkat jabatan pada
KAP yang bersangkutan.
3. Izin
Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP)
Izin usaha KAP diberikan oleh
Menteri Keuangan. Adapun syarat untuk mendapatkan izin usaha KAP adalah
sebagai berikut:
·
Mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
·
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan
perdata dan firma atau Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi untuk KAP yang berbentuk
usaha perseorangan;
·
Mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
akuntansi;
·
Memiliki
rancangan sistem pengendalian mutu;
·
Membuat
surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan
mencantumkan paling sedikit (a) alamat Akuntan Publik; (b) nama dan domisili
kantor; dan maksud dan tujuan pendirian KAP; dan
·
Memiliki
akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk KAP berbentuk
usaha Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain, dengan mencantumkan (a)
nama Rekan; (b) alamat Rekan; (c) bentuk usaha; (d)nama dan domisili usaha; (e)
maksud dan tujuan pendirian kantor; (f) hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
(g) penyelesaian sengketa.
Apakah izin
KAP bisa dicabut? Bisa, apabila:
·
Pemimpin KAP
mengajukan permohonan pencabutan izin;
·
KAP dikenai
sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha;
·
Izin Akuntan
Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dicabut;
·
Izin seluruh
Rekan Akuntan Publik pada KAP dicabut;
·
Domisili KAP
berubah; atau
·
Terdapat
dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang
diberikan pada saat mengajukan permohonan izin usaha KAP.
Izin usaha KAP dinyatakan tidak berlaku apabila izin
Akuntan Publik pada KAP yang berbentuk perseorangan dinyatakan tidak berlaku
atau izin seluruh Rekan Akuntan Publik pada KAP dinyatakan tidak berlaku.
4. Pendirian
Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP)
Cabang KAP hanya dapat didirikan dan dikelola oleh KAP
yang berbentuk usaha Persekutuan perdata, Firma dan bentuk usaha lain. Cabang
KAP ini dipimpin oleh 1 orang Akuntan Publik berkewarganegaraan Indonesia yang
merupakan Rekan pada KAP yang bersangkutan dan berdomisili sesuai dengan
domisili cabang KAP.
Pemimpin cabang KAP tidak boleh dirangkap oleh
Pemimpin cabang lain pada KAP yang bersangkutan atau Pemimpin KAP yang
bersangkutan.
Izin pendirian cabang KAP diberikan
oleh Menteri. Adapun syarat untuk mendapatkan izin pendirian cabang KAP, antara
lain:
·
Mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha cabang, yang berdomisili di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
·
Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak Badan cabang KAP;
·
Mempunyai
paling sedikit 2 orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi;
dan
·
Membuat
kesepakatan tertulis dari seluruh Rekan mengenai pendirian cabang yang disahkan
oleh notaris.
Sebagaimana ijin kantor pusatnya, izin pendirian
cabang KAP juga dicabut apabila:
·
Izin usaha
KAP dicabut;
·
Tidak
terdapat pemimpin cabang KAP selama 180 (seratus delapan puluh) hari;
·
Pemimpin KAP
mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP;
·
Cabang KAP
dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin pendirian cabang KAP;
·
Domisili cabang
KAP berubah; atau
·
Terdapat
dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar yang
diberikan pada saat pengajuan permohonan izin pendirian cabang KAP.
Izin pendirian cabang KAP dinyatakan tidak berlaku
jika izin usaha KAP tidak berlaku.
5. Hak,
Kewajiban dan Larangan Bagi Akuntan Publik dan KAP
Akuntan Publik berhak untuk:
·
Memperoleh
imbalan jasa;
·
Memperoleh
perlindungan hukum sepanjang telah memberikan jasa sesuai dengan SPAP; dan
·
Memperoleh
informasi, data, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemberian jasa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Akuntan Publik wajib:
·
Bertanggung
jawab atas jasa yang diberikan;
·
Berhimpun
dalam Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri;
·
Berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bagi Akuntan Publik yang
menjadi pemimpin KAP atau pemimpin cabang KAP wajib berdomisili sesuai dengan
domisili KAP atau cabang KAP dimaksud;
·
Mendirikan
atau menjadi Rekan pada KAP dalam jangka waktu 180 (seratus delapan puluh) hari
sejak izin Akuntan Publik yang bersangkutan diterbitkan atau sejak mengundurkan
diri dari suatu KAP;
·
Melaporkan
secara tertulis kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak menjadi Rekan pada KAP, mengundurkan diri dari KAP atau merangkap
jabatan yang tidak dilarang dalam Undang-Undang ini;
·
Menjaga
kompetensi melalui pelatihan profesional berkelanjutan; dan
·
Berperilaku
baik, jujur, bertanggung jawab, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Akuntan Publik dalam memberikan
jasanya wajib:
·
Melalui KAP;
·
Mematuhi dan
melaksanakan SPAP dan kode etik profesi, serta peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan jasa yang diberikan; dan
·
Membuat
kertas kerja dan bertanggung jawab atas kertas kerja tersebut.
Akuntan Publik dilarang:
·
Memiliki
atau menjadi Rekan pada lebih dari 1 (satu) KAP;
·
Merangkap
sebagai: pejabat Negara, pimpinan atau pegawai pada lembaga pemerintahan,
lembaga negara, atau lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan
perundang-undangan atau jabatan lain yang mengakibatkan benturan kepentingan
(Catatan: Larangan ini dikecualikan bagi Akuntan Publik yang merangkap sebagai
pimpinan atau pegawai pada lembaga pendidikan bidang akuntansi dan lembaga yang
dibentuk dengan undang-undang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab untuk
kepentingan profesi di bidang akuntansi.)
·
Memberikan
jasa asurans untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan
oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang
dan peraturan pelaksanaannya;
·
Memberikan
jasa dalam masa pembekuan izin;
·
Memberikan
jasa selain melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan izin;
·
Melakukan
tindakan yang mengakibatkan kertas kerja dan/atau dokumen lain yang berkaitan
dengan pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya;
·
Menerima
imbalan jasa bersyarat;
·
Menerima
atau memberikan komisi; atau
·
Melakukan
manipulasi, membantu melakukan manipulasi, dan/atau memalsukan data yang berkaitan
dengan jasa yang diberikan.
KAP atau cabang KAP wajib:
·
Mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
akuntansi;
·
Mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha;
·
Memiliki dan
menjalankan sistem pengendalian mutu; dan
·
Memasang
nama lengkap kantor pada bagian depan kantor.
KAP yang mempunyai Rekan warga negara asing dan/atau
mempekerjakan warga negara asing wajib menugaskan Rekan dan/atau pegawai
dimaksud untuk menyusun dan menjalankan program pengembangan profesi akuntan
publik dan/atau dunia pendidikan akuntansi secara cuma-cuma.
KAP wajib menyampaikan secara lengkap dan benar paling
lambat pada setiap akhir bulan April kepada Menteri:
·
Laporan
kegiatan usaha dan laporan keuangan untuk tahun takwim sebelumnya; dan
·
Laporan
program dan realisasi tahunan program pengembangan profesi akuntan publik
dan/atau dunia pendidikan akuntansi bagi KAP.
·
KAP wajib
melaporkan secara tertulis kepada Menteri:
·
Perubahan
susunan Rekan;
·
Perubahan
pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
·
Perubahan
domisili pemimpin KAP dan/atau pemimpin cabang KAP;
·
Perubahan
alamat KAP;
·
Berakhirnya
kerja sama dengan KAPA atau OAA;
·
Pencabutan
izin KAPA yang melakukan kerja sama dengan KAP oleh otoritas negara asal KAPA;
atau
·
Pembubaran
OAA yang melakukan kerja sama dengan KAP.
Dalam memberikan jasa asurans, Akuntan Publik dan KAP
wajib menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan. Benturan
kepentingan dimaksud meliputi antara lain, apabila:
·
Akuntan
Publik atau Pihak Terasosiasi mempunyai kepentingan keuangan atau memiliki
kendali yang signifikan pada klien atau memperoleh manfaat ekonomis dari klien;
·
Akuntan
Publik atau Pihak Terasosiasi memiliki hubungan kekeluargaan dengan pimpinan,
direksi, pengurus, atau orang yang menduduki posisi kunci di bidang keuangan
dan/atau akuntansi pada klien; dan/atau
·
Akuntan
Publik memberikan jasa asurans dan jasa lainnya dalam periode yang sama atau
untuk tahun buku yang sama.
Akuntan Publik dan/atau Pihak Terasosiasi dalam KAP
wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien. Kewajiban ini
dikecualikan apabila digunakan untuk kepentingan pengawasan oleh Menteri.
Menteri wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari Akuntan
Publik dan/atau Pihak Terasosiasi.
KAP dilarang:
·
Melakukan
kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP
lain;
·
Mencantumkan
nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri
dibekukan atau dibatalkan;
·
Memiliki
Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;
·
Membuka
kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan
·
Membuat
iklan yang menyesatkan.
Akuntan Publik dan/atau KAP dilarang mempekerjakan
atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang tercantum pada daftar orang
tercela dalam pemberian jasa asurans.
6. Kerjasama
Kantor Akuntan Publik (KAP)
KAP dapat melakukan kerja sama dengan KAP lainnya
untuk membentuk suatu jaringan yang disebut OAI. Pembentukan OAI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta pendirian yang dibuat oleh dan di
hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
·
Tujuan OAI
yang mencakup pengembangan metodologi jasa asurans dan sistem pengendalian
mutu;
·
Hak dan
kewajiban KAP yang menjadi anggota OAI;
·
Program
pendidikan dan pelatihan bagi anggota OAI; dan
·
Pendirian
OAI bersifat berkelanjutan.
OAI harus didaftarkan pada Menteri dengan mengajukan
permohonan tertulis dan melampirkan Akta Pendirian dengan mencantumkan nama KAP
yang menjadi anggota. Menteri membatalkan status terdaftar OAI apabila OAI
bubar.
KAP yang merupakan anggota OAI dapat mencantumkan nama
OAI bersama-sama dengan nama KAP. KAP yang merupakan anggota OAI dapat
memberikan jasa secara bersama-sama. KAP dilarang mencantumkan lebih dari 1
(satu) nama OAI.
KAP dapat melakukan kerjasama dengan Kantor Akuntan
Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA). Kerja sama antara KAP
dengan KAPA atau OAA dituangkan dalam perjanjian kerja sama yang dibuat oleh
dan di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia yang paling sedikit memuat:
·
Bidang jasa
audit atas informasi keuangan historis;
·
Penggunaan
metodologi yang disepakati bersama antara KAPA atau OAA dengan KAP;
·
Bagian
tanggung jawab perdata KAPA atau OAA; dan
·
Kerja sama
bersifat berkelanjutan.
KAP yang melakukan kerjasama dengan KAPA atau OAA
dapat mencantumkan nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan nama KAP setelah
mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan ini diberikan setelah KAP mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri dengan syarat: KAPA atau OAA telah terdaftar
pada Menteri dan tidak sedang melakukan kerja sama dengan KAP lain.
Pencantuman nama oleh KAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan 1 (satu) nama KAPA atau OAA. KAPA atau
OAA yang namanya sudah dicantumkan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak dapat digunakan lagi oleh KAP lain.
Menteri mencabut persetujuan
pencantuman nama KAPA atau OAA apabila:
·
Kerja sama
antara KAP dengan KAPA atau OAA berakhir;
·
Status
terdaftar KAPA atau OAA dibekukan; atau
·
Status
terdaftar KAPA atau OAA dibatalkan.
Dalam hal persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA
dicabut karena status terdaftar KAPA atau OAA pada Menteri dibekukan, KAP dapat
mengajukan kembali permohonan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA kepada
Menteri.
KAPA yang namanya akan dicantumkan
dengan nama KAP harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan
syarat sebagai berikut:
·
Mempunyai
izin usaha yang masih berlaku dari negara asal KAPA;
·
Tidak sedang
dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dari negara asal KAPA; dan
·
Telah
menjalani review mutu yang dilakukan oleh regulator dan/atau asosiasi profesi
negara asal KAPA.
OAA yang namanya akan dicantumkan dengan nama KAP
harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Menteri dengan syarat sebagai
berikut:
·
Memiliki
kompetensi dalam bidang asurans;
·
Terdaftar di
suatu negara;
·
Mempunyai
anggota KAPA;
·
Mempunyai
program pelatihan; dan
·
Mempunyai
standar review mutu.
Menteri membekukan status terdaftar KAPA apabila:
Izin usaha KAPA yang bersangkutan dibekukan di negara
asal KAPA atau KAP yang bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan izin. Menteri membekukan status terdaftar OAA apabila KAP yang
bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin.
Menteri membatalkan status terdaftar KAPA apabila:
·
Kerja sama
yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan
historis;
·
KAPA tidak
melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
·
Izin usaha
KAPA yang bersangkutan dicabut di negara asal KAPA;
·
KAP yang
bekerja sama dengan KAPA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;
atau
·
KAPA
melakukan kerja sama dengan KAP lain.
Menteri membatalkan status terdaftar OAA dalam hal:
·
Kerja sama
yang dilaksanakan tidak mencakup bidang jasa audit atas informasi keuangan
historis;
·
OAA tidak
melaksanakan kerja sama secara berkelanjutan;
·
OAA bubar;
·
KAP yang
bekerja sama dengan OAA dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin;
atau
·
OAA
melakukan kerja sama dengan KAP lain.
KAPA atau OAA yang status terdaftarnya pada Menteri
dibatalkan tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran.
Biaya dikenakan untuk:
·
Memperoleh
izin Akuntan Publik;
·
Memperpanjang
izin Akuntan Publik;
·
Memperoleh
izin usaha KAP;
·
Memperoleh
izin pendirian cabang KAP;
·
Memperoleh
persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA bersama-sama dengan KAP; dan
·
Memperoleh
persetujuan pendaftaran KAPA atau OAA.
Bidang jasa KAP meliputi:
·
Jasa
atestasi, termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif,
pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan
keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.
·
Jasa
non-atestasi, yang mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan,
manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Dalam hal pemberian jasa audit umum
atas laporan keuangan, KAP hanya dapat melakukan paling lama untuk 6 (enam)
tahun buku berturut-turut.
SKANDAL KAP ARTHUR ANDERSEN DAN ENRON
Kasus KAP Andersen dan Enron
terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2
Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak
dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen
mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya
Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan
tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada
periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang
disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang
didirikan oleh Enron.
Analisa : Pelanggaran etika dan
prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip
pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan
masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu
kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan
seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga
kepentingan publik.
Source: http://jurnalakuntansikeuangan.com/2014/01/akuntan-publik-dan-kap-10-hal-yang-perlu-diketahui/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar