Tulisan
Etika Profesi: Kasus Kecurangan dalam Akuntansi
1. WorldCom
Perusahaan telekomunikasi terbesar
kedua di Amerika Serikat, mengakui telah
Melakukan skandal akuntansi yang menyebabkan
perdagangan sahamnya di bursa NASDAQ terhenti.
Beberapa minggu kemudian, WorldCom menyatakan diri bangkrut.
Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan
dengan cara memalsukan milyaran bisnis rutin sebagai
belanja modal, sehingga labanya overstated sebesar $11
milyar pada awal 2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400
juta kepada Chief Executive Officer (CEO)-nya waktu, Bernard
Ebbers, untuk menutupi kerugian perdagangan
pribadinya. Ironisnya meski di dakwa telah
melakukan pemalsuan, konspirasi dan laporan
keuangan yang salah, mantan CEO WorldCom
tersebut mengaku tidak bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004;
Reuters, 2004).
2.
Enron Corp
Perusahaan
terbesar ke tujuh di AS yang bergerak di bidang
industri energi, para manajernya memanipulasi
angka yang menjadi dasar untuk memperoleh kompensasi moneter
yang besar. Praktik kecurangan yang dilakukan antara
lain yaitu di Divisi Pelayanan Energi, para eksekutif
melebih-lebihkan nilai kontrak yang dihasilkan dari
estimasi internal. Pada proyek perdagangan luar
negerinya misal di India dan Brasil,
para eksekutif membukukan laba yang mencurigakan.
Strategi yang salah, investasi yang buruk
dan pengendalian keuangan yang lemah menimbulkan
ketimpangan neraca yang sangat besar dan harga
saham yang dilebih-lebihkan. Akibatnya ribuan orang
kehilangan pekerjaan dan kerugian pasar milyaran dollar pada nilai
pasar (Schwartz, 2001; Mclean, 2001). Kasus ini diperparah
dengan praktik akuntansi yang meragukan dan
tidak independennya audit yang dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik (KAP) Arthur Andersen terhadap
Enron. Arthur Anderson, yang sebelumnya
merupakan salah satu “The big six” tidak hanya
melakukan memanipulasi laporan keuangan Enron tetapi juga
telah melakukan tindakan yang tidak etis
dengan menghancurkan dokumen-dokumen penting yang
berkaitan dengan kasus Enron. Independensi
sebagai auditor terpengaruh dengan banyaknya
mantan pejabat dan senior KAP Arthur Andersen yang
bekerja dalam department akuntansi Enron Corp. Baik Enron maupun
Anderson, dua raksasa industri di
bidangnya, sama-sama kolaps dan menorehkan sejarah kelam
dalam praktik akuntansi.
3.
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
PT Kimia Farma adalah salah satu
produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31
Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp
132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa
(HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih
tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit
ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali
(restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada
laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56
miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal
yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu
kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar,
pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang
sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7
miliar.
Kesalahan
penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam
daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur
produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices)
pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan
nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia
Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan
penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan.
Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh
akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam,
disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah
mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan
tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen
melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya
diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian
BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF
setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated)
dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti
melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan
Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar
poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan
mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam
penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau
kelalaian.
Dampak
perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus
diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement)
untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap
masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal
periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara
khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi
keuangan baru”.
4.
Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP
Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron
mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat
itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang
menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang
sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron
sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran
dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada
periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan
laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian
sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron. Analisa : Pelanggaran etika
dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada
prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara
kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua
yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan
seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga
kepentingan publik.
5.
Kasus Mulyana W.Kusuma
Kasus
Mulyana W. Kusuma Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma
sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan
melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic
untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta,
dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta
dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK
sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk
teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa
kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut
belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar
kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak
melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah.
Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK.
Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya
penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua
kali pertemuan mereka. Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu
pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa
mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak
seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode
etik akuntan.
6.
Indonesia
Kasus skandal akuntansi bukanlah hal
yang baru. Salah satu kasus yang ramai diberitakan
adalah keterlibatan 10 KAP di Indonesia
dalam praktik kecurangan Keuangan. KAP-KAP
tersebut ditunjuk untuk mengaudit 37
bank sebelum terjadinya krisis keuangan pada
tahun 1997. Hasil audit mengungkapkan bahwa laporan Keuangan
bank-bank tersebut sehat. Saat krisis menerpa Indonesia,
bank-bank tersebut kolaps karena kinerja keuangannya sangat buruk. Ternyata
baru terungkap dalam investigasi yang dilakukan pemerintah bahwa
KAP-KAP tersebut terlibat dalam praktik
kecurangan akuntansi. 10 KAP yang
dituduh melakukan praktik kecurangan akuntansi
adalah Hans Tuanakotta and Mustofa (Deloitte
Touche Tohmatsu's affiliate), Johan Malonda and
Partners (NEXIA International's affiliate),
Hendrawinata and Partners (Grant Thornton
International's affiliate), Prasetyo Utomo and
Partners (Arthur Andersen's affiliate), RB
Tanubrata and Partners, Salaki and Salaki, Andi Iskandar and Partners,
Hadi Sutanto (menyatakantidak bersalah), S. Darmawan and
Partners, Robert Yogi and Partners. Pemerintahpada waktu
itu hanya melakukan teguran tetapin tidak
ada sanksi. Satu-satunya badan yang berhak
untuk menjatuhkan sanksi adalah BP2AP
(Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik) yaitu lembaga non
pemerintah yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesa
(IAI). Setelah melalui investigasi BP2AP
menjatuhkan sanksi terhadap KAP-KAP tersebut, akan tetapi sanksi yang
dijatuhkan terlalu ringan yaitu BP2AP hanya melarang 3
KAP melakukan audit terhadap klien dari
bank-bank, sementara 7 KAP yang lain bebas (Suryana, 2002).
Source:
http://dithaaltha26.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-kecurangan-akuntansi.html
http://ellanardkeynes.blogspot.com/2013/01/fraud-atau-kecurangan-dalam-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar