Tulisan
Etika Profesi: Audit Forensik
Audit
Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan
untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik
adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Menurut Association of Certified
Fraud Examiners (ACFE), forensic accounting / auditing merujuk kepada fraud
examination. Dengan kata lain keduanya merupakan hal yang sama, yaitu:
“Forensic accounting is the
application of accounting, auditing, and investigative skills to provide
quantitative financial information about matters before the courts.”
Menurut D.
Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi
forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya,
akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses
pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.
Dengan
demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan
membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan
informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat
dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka
pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit
investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli
(litigation support) di pengadilan.
Audit
Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit
forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya
fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan
ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan
menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit
forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Perbandingan antara Audit Forensik
dengan Audit Tradisional (Keuangan)
Audit Tradisional
|
Audit Forensik
|
|
Waktu
|
Berulang
|
Tidak
berulang
|
Lingkup
|
Laporan
Keuangan secara umum
|
Spesifik
|
Hasil
|
Opini
|
Membuktikan
fraud (kecurangan)
|
Hubungan
|
Non-Adversarial
|
Adversarial
(Perseteruan hukum)
|
Metodologi
|
Teknik
Audit
|
Eksaminasi
|
Standar
|
Standar
Audit
|
Standar
Audit dan Hukum Positif
|
Praduga
|
Professional
Scepticism
|
Bukti awal
|
Perbedaan
yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada
masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa
teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur
analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya.
Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.
Teknik-teknik
yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara spesifik untuk
menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut banyak yang bersifat mendeteksi
fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level mencari tahu siapa
pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit forensik mirip
teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak kriminal.
Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan bersih,
penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda tangan,
analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital
forensic, dan sebagainya.
Praktik Ilmu Audit Forensik
Penilaian
risiko fraud
Penilaian
risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik
yang paling luas. Dalam praktiknya, hal ini juga digunakan dalam
perusahaan-perusahaan swasta untuk menyusun sistem pengendalian intern yang
memadai. Dengan dinilainya risiko terjadinya fraud, maka perusahaan untuk
selanjutnya bisa menyusun sistem yang bisa menutup celah-celah yang
memungkinkan terjadinya fraud tersebut.
Deteksi dan
investigasi fraud
Dalam hal
ini, audit forensik digunakan untuk mendeteksi dan membuktikan adanya fraud dan
mendeteksi pelakunya. Dengan demikian, pelaku bisa ditindak secara hukum yang
berlaku. Jenis-jenis fraud yang biasanya ditangani adalah korupsi, pencucian
uang, penghindaran pajak, illegal logging, dan sebagainya.
Deteksi
kerugian keuangan
Audit
forensik juga bisa digunakan untuk mendeteksi dan menghitung kerugian keuangan
negara yang disebabkan tindakan fraud.
Kesaksian
ahli (Litigation Support)
Seorang
auditor forensik bisa menjadi saksi ahli di pengadilan. Auditor Forensik yang
berperan sebagai saksi ahli bertugas memaparkan temuan-temuannya terkait kasus
yang dihadapi. Tentunya hal ini dilakukan setelah auditor menganalisa
kasus dan data-data pendukung untuk bisa memberikan penjelasan di muka
pengadilan.
Uji Tuntas
(Due diligence)
Uji tuntas
atau Due diligence adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan guna
penilaian kinerja perusahaan atau seseorang , ataupun kinerja dari suatu
kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan. Uji tuntas ini biasanya
digunakan untuk menilai kepatuhan terhadap hukum atau peraturan.
Dalam
praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP,
dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE
(Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal
untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit
forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan
investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi
ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam
mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum
dipraktikan di Indonesia.
Penggunaan
audit forensik oleh BPK maupun KPK ini ternyata terbukti memberi hasil yang
luar biasa positif. Terbukti banyaknya kasus korupsi yang terungkap oleh BPK
maupun KPK. Tentunya kita masih ingat kasus BLBI yang diungkap BPK. BPK mampu
mengungkap penyimpangan BLBI sebesar Rp84,8 Trilyun atau 59% dari total BLBI
sebesar Rp144,5 Trilyun. Temuan tersebut berimbas pada diadilinya beberapa mantan
petinggi bank swasta nasional. Selain itu juga ada audit investigatif dan
forensik terhadap Bail out Bank Century yang dilakukan BPK meskipun memberikan
hasil yang kurang maksimal karena faktor politis yang sedemikian kental dalam
kasus tersebut.
Gambaran Proses Audit Forensik
Identifikasi
masalah
Dalam tahap
ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap.
Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang
lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Pembicaraan
dengan klien
Dalam tahap
ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria,
metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan
untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
Pemeriksaan
pendahuluan
Dalam tahap
ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil
pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who,
what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah
terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya,
dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut
diperlukan atau tidak.
Pengembangan
rencana pemeriksaan
Dalam tahap
ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit,
prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah
diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini
kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
Pemeriksaan
lanjutan
Dalam tahap
ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya.
Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan
teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan
pelaku fraud tersebut.
Penyusunan
Laporan
Pada tahap
akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam
laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut
antara lain adalah:
1.
Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2.
Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
3.
Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
Source:
http://panjikeris.wordpress.com/2012/04/24/audit-forensik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar