Minggu, 20 Oktober 2013

Materi Perpajakan 4 Minggu

·         Definisi
Perpajakan adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan menurut Undang-undang yang berlaku dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung.
·         Fungsi
1.       Budgeter
Sebagai sumber pembiayaan atau peneriman Negara. Pajak merupakan sumber penerimaan Negara terbesar yaitu sebesar 70%.
2.       Regulerend
Sebagai pengatur.

·         Jenis-jenis Pajak
a.       Pajak Subjektif
Pajak dikenakan pada subjek atau orangnya. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
1)      Subjek Pajak Dalam Negeri
2)      Subjek Pajak Luar Negeri
Jika SPLN tinggal di Indonesia >183 hari maka ia akan menjadi SPDN.
b.      Pajak Objektif
Pajak dikenakan pada objeknya, selama yang diperdagangkan barang kena pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c.       Pajak Langsung
Pajak yang tidak bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh).
d.      Pajak Tidak Langsung
Pajak yang bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

·         Sistem Pemungutan Pajak
§  Self Assesment System
Wajib pajak aktif melakukan semua aktivitas pajaknya.
§  Official Assesment System
Fiskus yang aktif melakukan aktivitas pajak.
§  With Holding System
Orang ketiga dalam pelaporan, pembayaran, dan sebagainya.

PAJAK PENGHASILAN
1.       Subjek
§  Subjek pribadi
§  Badan atau organisasi
§  Warisan yang belum terbagi
2.       Objek
Penghasilan itu sendiri.
Yang dimaksud penghasilan adalah setiap penambahan kemampuan secara ekonomis dalam bentu dan nama apapun. Penambahan kekayaan baik dalam maupun luar negeri.
Yang bukan merupakan penghasilan menurut UU sdalah hadiah dalam bentuk barang, pembagian keuntungan dari sebuah perusahaan dalam bentuk firma, hak klien pada klaim asuransi.
3.       Tarif Pajak
Tarif progresif 5%             : Penghasilan >50juta
Tarif progresif 15%          : Penghasilan 50-250juta
Tarif progresif 25%          : Penghasilan 250-500juta
Tarif progresif 30%          : Penghasilan >500juta
4.       Tata Cara Pemotongan Pajak
§  Berdasarkan pembukuan
§  Badan

§  Orang pribadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar