·
Definisi
Perpajakan adalah iuran kepada Negara yang dapat
dipaksakan menurut Undang-undang yang berlaku dan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung.
·
Fungsi
1.
Budgeter
Sebagai sumber pembiayaan atau peneriman Negara. Pajak merupakan sumber
penerimaan Negara terbesar yaitu sebesar 70%.
2.
Regulerend
Sebagai pengatur.
·
Jenis-jenis
Pajak
a.
Pajak
Subjektif
Pajak dikenakan pada subjek atau orangnya. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh)
1)
Subjek
Pajak Dalam Negeri
2)
Subjek
Pajak Luar Negeri
Jika SPLN tinggal di Indonesia >183 hari maka ia akan menjadi SPDN.
b.
Pajak
Objektif
Pajak dikenakan pada objeknya, selama yang diperdagangkan barang kena
pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
c.
Pajak
Langsung
Pajak yang tidak bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh: Pajak
Penghasilan (PPh).
d.
Pajak
Tidak Langsung
Pajak yang bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh: Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
·
Sistem
Pemungutan Pajak
§ Self Assesment System
Wajib pajak aktif
melakukan semua aktivitas pajaknya.
§ Official Assesment System
Fiskus yang aktif
melakukan aktivitas pajak.
§ With Holding System
Orang ketiga dalam pelaporan,
pembayaran, dan sebagainya.
PAJAK
PENGHASILAN
1.
Subjek
§ Subjek pribadi
§ Badan atau organisasi
§ Warisan yang belum terbagi
2.
Objek
Penghasilan itu sendiri.
Yang dimaksud penghasilan
adalah setiap penambahan kemampuan secara ekonomis dalam bentu dan nama apapun.
Penambahan kekayaan baik dalam maupun luar negeri.
Yang bukan merupakan
penghasilan menurut UU sdalah hadiah dalam bentuk barang, pembagian keuntungan
dari sebuah perusahaan dalam bentuk firma, hak klien pada klaim asuransi.
3.
Tarif
Pajak
Tarif progresif 5% : Penghasilan >50juta
Tarif progresif 15% : Penghasilan 50-250juta
Tarif progresif 25% : Penghasilan 250-500juta
Tarif progresif 30% : Penghasilan >500juta
4.
Tata
Cara Pemotongan Pajak
§ Berdasarkan pembukuan
§ Badan
§ Orang pribadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar