Review 1
PEMBERDAYAAN
KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Oleh
Idham
Bustamam
Deputi
Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
Abstrak
Pemberdayaan koperasi dan UMKM
dalam penelitian ini, hanyalah ingin tahu di lapangan jelas, bagaimana koperasi
dan UKM Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual, dan seberapa jauh itu pemerintah
memberikan promosi kepada lembaga bersangkutan, sehingga informasi yang
diterima oleh koperasi dan UKM untuk perusahaan yang sama. Bunga rendah untuk memanfaatkan
Hak Kekayaan Intelektual membuat juga bunga rendah untuk mendaftarkan
perusahaan mereka dan tidak mau membayar biaya di luar bisnis. Responden
bersemangat untuk menunggu informasi promosi tentang Hak Kekayaan Intelektual
dari Pemerintah atau instansi lain yang terkait.
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Dalam era
globalisasi seperti sekarang ini, di dalam dunia perdagangan internasional
batas Negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi karena setiap Negara telah
menyepakati kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO. Indonesia
pun telah mengikrarkan ikut dalam organisasi WTO dalam Undang-Undang No.7 Tahun
1997.
Undang-Undang No.
9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebih memberikan leluasa gerak dari usaha
kecil. Pada pasal 12/1995 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek
perizinan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan
Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1).
Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya
sistem pelayanan satu atap;
2). Memberikan
kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Di bidang
Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 61
menyebutkan antara lain: “Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif
yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1). Memberikan
kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;
2). Meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi
Koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
4). Memberdayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Berbagai kebijakan
baik Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil maupun Undang-Undang
No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengindikasikan pemerintah sangat peduli
akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan
memberikan iklim baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil.
Undang-Undang yang
memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan di
undangkannya UndangUndang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan
Perniagaan”.
Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” dengan pengertian
bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek yang diberikan kepada pemakai
merek pertama.
Di dalam
pelaksanaan Undang-Undang tersebut dirasakan masih kurang tepat karena belum
menggambarkan/mengikat kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan
UndangUndang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Ada perbedaan yang sangat
menyolok pada Undang-Undang No.19 Tahun 1992 menganut sistem “Konstitutif” yang
lebih menjamin kepastian hukum karena perlindungan hukum hak atas merek
diberikan kepada pendaftar
pertama.
Tahun 1997 oleh
Pemerintah dikeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian
Undang-Undang No. 19 tahun 1992, yang mengatur tentang merek dagang dan jasa,
kemudian diatur lagi Undang-Undang merek yang khusus pada UU Merek No. 15 Tahun
2001.
Perkembangan
perdagangan dunia internasional yang semakin cepat, menuntut kesepakatan dan
komitmen terhadap pengurangan segala hambatan perdagangan dunia internasioanl
di berbagai aspek tetapi menjunjung tinggi azas legalitas yang telah disepakati
bersama.
2. Rumusan
Masalah
·
Sejauh mana minat dari Koperasi, Usaha Kecil
Menengah untuk memanfaatkan HaKI.
·
Sejauh mana pemberian penyuluhan HaKI oleh
lembaga pemerintah yang terkait.
·
Sejauhmana hambatan yang dihadapi Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.
3. Tujuan
dan Manfaat
Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui seberapa besar minat untuk memanfaatkan HaKI bagi
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu menganalisis faktor penyebab
kurang minatnya untuk memanfaatkan HaKI bagi koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah.
Manfaatnya diharapkan
bisa menjadi bahan penyusunan rencana kebijakan yang akan datang bagi lembaga,
dinas terkait serta KUKM.
4. Ruang
Lingkup Penelitian
·
Gambaran produk yang dihasilkan KUKM.
·
Langkah operasional yang telah dilakukan
instansi, dinas yang menangani HaKI.
·
Faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
KERANGKA PEMIKIRAN
Arti Penting HaKI:
1. “Sebagai suatu sistem, HaKI
sebagai sarana pemberian hak kepada
pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan bagi
para pemegang hak dimaksud; dan
2. HaKI adalah alat pendukung
pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan
terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak
Cipta, Paten & Merek, 2001).
1) Merek
Di dalam Undang-undang
Republik Indonesia tentang PATEN dan MEREK Tahun 2001, khusus untuk merek
diatur oleh Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001.
Yang dimaksud “Merek”
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam
kegiatan perdagangan
barang atau jasa”.
Perlindungan hukum bagi
pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu
dipandang dari aspek ekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam
Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau keseluruhannya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah)”.
2)
Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Untuk meningkatkan
kesadaran tentang HaKI sangat perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat.
Penilaian komersial patut dihargai
bagi seseorang yang telah maju dalam berbisnis. Nilai komersial bisa hilang
apabila usaha tersebut tidak diikat erat-erat dengan ketentuan
perundang-undangan. Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang diminati oleh pelaku
bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya
pembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya.
Hal tersebut disebabkan kultur
masyarakat yang beranggapan memperbanyak
karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut
tidak perlu otorisasi, ada
yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi
tinggi berarti menambah beban usaha saja. Persepsi yang keliru di kalangan
masyarakat khususnya pengusaha tersebut perlu segera diluruskan dan diperbaiki
dengan memberikan pengertian-pengertian yang jelas tentang HaKI.
Tujuan sosialisasi
dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai
sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
3)
Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa merek sering
terjadi bagi pengusaha yang usahanya sudah maju dan berkembang dengan baik
dengan merek dagang dikenal oleh
seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya telah dipalsukan oleh pengusaha
lainnya.Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan
delik perdata maupun
pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam
hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana
Pelanggaran. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan :
Pasal 92 ayat 1 :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama
atau sejenis dengan
barang yang terdaftar,
dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Nama: Sherly Vicky Handayani
NPM: 26211740
Nama: Sherly Vicky Handayani
NPM: 26211740
Tidak ada komentar:
Posting Komentar