Sabtu, 29 Desember 2012

Posting 1. Ekonomi Koperasi


Review 1
PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Oleh
Idham Bustamam
Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
Abstrak
Pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam penelitian ini, hanyalah ingin tahu di lapangan jelas, bagaimana koperasi dan UKM Memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual, dan seberapa jauh itu pemerintah memberikan promosi kepada lembaga bersangkutan, sehingga informasi yang diterima oleh koperasi dan UKM untuk perusahaan yang sama. Bunga rendah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual membuat juga bunga rendah untuk mendaftarkan perusahaan mereka dan tidak mau membayar biaya di luar bisnis. Responden bersemangat untuk menunggu informasi promosi tentang Hak Kekayaan Intelektual dari Pemerintah atau instansi lain yang terkait.

PENDAHULUAN
1.       Latar Belakang
Dalam era globalisasi seperti sekarang ini, di dalam dunia perdagangan internasional batas Negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi karena setiap Negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidang perdagangan seperti WTO. Indonesia pun telah mengikrarkan ikut dalam organisasi WTO dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1997.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebih memberikan leluasa gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/1995 Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1). Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
2). Memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.

Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain: “Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1). Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada  Koperasi;
2). Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi  Koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4). Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat.

Berbagai kebijakan baik Undang-Undang No.9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil maupun Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengindikasikan pemerintah sangat peduli akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha Kecil dengan melindungi dan memberikan iklim baik untuk Koperasi dan Usaha Kecil.
Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan tentang merek pertama kali dikenal dengan di undangkannya UndangUndang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan
Perniagaan”. Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” dengan pengertian bahwa perlindungan hukum terhadap hak atas merek yang diberikan kepada pemakai merek pertama.
Di dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut dirasakan masih kurang tepat karena belum menggambarkan/mengikat kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UndangUndang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Ada perbedaan yang sangat menyolok pada Undang-Undang No.19 Tahun 1992 menganut sistem “Konstitutif” yang lebih menjamin kepastian hukum karena perlindungan hukum hak atas merek diberikan kepada pendaftar
pertama.
Tahun 1997 oleh Pemerintah dikeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang No. 19 tahun 1992, yang mengatur tentang merek dagang dan jasa, kemudian diatur lagi Undang-Undang merek yang khusus pada UU Merek No. 15 Tahun
2001.
Perkembangan perdagangan dunia internasional yang semakin cepat, menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap pengurangan segala hambatan perdagangan dunia internasioanl di berbagai aspek tetapi menjunjung tinggi azas legalitas yang telah disepakati bersama.
2.       Rumusan Masalah
·         Sejauh mana minat dari Koperasi, Usaha Kecil Menengah untuk memanfaatkan HaKI.
·         Sejauh mana pemberian penyuluhan HaKI oleh lembaga pemerintah yang terkait.
·         Sejauhmana hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.
3.       Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar minat untuk memanfaatkan HaKI bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu menganalisis faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan HaKI bagi koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Manfaatnya diharapkan bisa menjadi bahan penyusunan rencana kebijakan yang akan datang bagi lembaga, dinas terkait serta KUKM.
4.       Ruang Lingkup Penelitian
·         Gambaran produk yang dihasilkan KUKM.
·         Langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang menangani HaKI.
·         Faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
KERANGKA PEMIKIRAN
Arti Penting HaKI:
1. “Sebagai suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepada  pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan bagi para pemegang hak dimaksud; dan
2. HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
1)      Merek
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang PATEN dan MEREK Tahun 2001, khusus untuk merek diatur oleh Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001.
Yang dimaksud “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspek ekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
2)      Sosialisasi Mendapatkan HaKI

Untuk meningkatkan kesadaran tentang HaKI sangat perlu dilakukan sosialisasi pada masyarakat. Penilaian komersial patut dihargai bagi seseorang yang telah maju dalam berbisnis. Nilai komersial bisa hilang apabila usaha tersebut tidak diikat erat-erat dengan ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya pembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal tersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapan memperbanyak karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut
tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah beban usaha saja. Persepsi yang keliru di kalangan masyarakat khususnya pengusaha tersebut perlu segera diluruskan dan diperbaiki dengan memberikan pengertian-pengertian yang jelas tentang HaKI.
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
3)      Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis

Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya telah dipalsukan oleh pengusaha lainnya.Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan
delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan :
Pasal 92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Nama: Sherly Vicky Handayani
NPM: 26211740

Tidak ada komentar:

Posting Komentar