Review 2
PEMBERDAYAAN KOPERASI
USAHA KECIL DAN MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Oleh
Idham Bustamam
Deputi Bidang
Pengkajian Sumberdaya UKMK
Metode Penelitian
1.
Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih 4 sampel
propinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan
Lampung. Terpilihnya 4 propinsi tersebut berdasarkan pertimbangan antara lain
dilihat dari beragamnya usaha industry rumah tangga yang merupakan mata
pencaharian bagi pebisnis kecil, dana dan tenaga kerja yang tersedia.
Karakteristik produk dari keempat sampel
antara lain, Propinsi Kalimantan Selatan yang terkenal dengan produksi Mandau
(golok), tikar lampit rotan, kipas rotan, dan lainnya. Kalimantan Tengah
terkenal akan hasil anyaman tikar dari rotan yang disebut tikar lampit dan
kursi rotan. Kalimantan Timur cukup terkenal dengan sarung Samarinda, tas, dan
sarung pensil manik. Sedangkan Lampung terkenal dengan pembuatan kopi, keripik
singkong, keripik pisang, dan lainnya.
Dengan memadukan beberapa propinsi yang
mempunyai penghasilan beragam, tentunya akan muncul pula pendapat responden
tentang minta memanfaatkan Hak kekayaan Intelektual.
2.
Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data
diambil sebagai berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah
survey 12 kabupaten/kota. setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan
5 usaha kecil dan menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60 koperasi, dan
60 usaha kecil dan menengah. Jumlah data terkumpul yang diperoleh 120 koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah. Data-data yang telah terkumpul dianalisis untuk
mengetahui minat dari pada pembisnis
dalam memanfaatkan Hak Kekayaan
Intelektual (HaKI).
3.
Penarikan Sampel
Penelitian ini menggunakan teknik:
a.
Field Work Research
Penelitian langsung ke lapangan tempat obyeknya (observasi). Dengan cara
interview sekaligus mengisi daftar pertanyaan yang telah disiapkan. Pada
umumnya, dua orang atau lebih hadir secara fisik dalam proses Tanya jawab dan
masing-masing pihak dapat menggunakan saluran komunikasi secara wajar dan lancar.
b.
Library Search
Pengamatan
deskriptif diperlukan untuk mendapatkan informasi tentang berbagai permasalahan
yang berhubungan dengan materi penelitian. Teknik tersebut sangat banyak
manfaatnya, memberikan keterpaduan antara teori dengan praktek lapangan.
Pembahasan
1. Karakteristik
Pengusaha
1). Persepsi Dan
Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00% responden
menyatakan pernah mendengar tentang HaKI.
Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait
(pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melalui pengusaha
76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari responden
yang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI 70,00%.
Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yang jelas, bahwa responden
mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan 75,00%, dan yang mengatakan
terhambat jalannya 25,00%
(tabel 1).
Dari data-data yang telah diperoleh bahwa penyuluhan-penyuluhan
tentang arti dan pentingnya HaKI perlu ditingkatkan
secara kontinu dari pemerintah.
2). Minat Mendapatkan HaKI
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mengatakan berminat mendapatkan
HaKI sebesar 2,25%, kurang minat 52,50%, dan tidak berminat akan HaKI sebesar
45,25%. Kalau mendapatkan HaKI dalam bentuk paten sebesar 52,50%, dan bentuk
merek 47,50% (tabel 2).
Para pengusaha mengatakan bahwa belum sepenuhnya tahu mengurus administrasi
HaKI. Disamping itu modal usaha yang dimiliki masih relatif kecil dengan teknologi sederhana.
3). Pemilikan HaKI Dan
Produk Usaha
Hasil survei mengatakan bahwa apabila memperoleh HaKI dipergunakan untuk
usaha sendiri sebesar 100,00%. Sedangkan produk
yang akan didaftarkan adalah hasil temuan sendiri 82,50%. Produk mendapatkan HaKI adalah produk yang tidak memiliki
saingan 77,50%, (tabel 3). Pengusaha sebagai
responden, usaha yang dikelola umumnya usaha
turun temurun dan telah ditekuni berpuluh-puluh
tahun.
4). Penyuluhan dan Biaya
Mendapatkan Informasi
Sebagian responden HaKI mendapat hambatan dalam mencari
informasinya namun responden tetap menunggu penyuluhan dari pemerintah,
instansi terkait. Hasil survei menggambarkan bahwa tidak ada biaya bila mencari
sendiri sebesar 40%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kaltim
30,00%, Kalsel 35,00%, Kalteng 45,00%, dan Lampung 50,00%. Apabila
mencari dan mendengar dari orang lain maka responden merasa kurang yakin
kebenarannya, rata-rata jawaban responden 35,00%. Dapat dirinci sebagai
berikut: Kalsel 25,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 45,00%, dan Lampung 40,00%. Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi
terkait yang berwenang memberikan penyuluhan lebih menguntungkan menurut
responden, rata-rata 33,75%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel 45,00%,
Kalteng 30,00%, Kaltim 20,00%, dan
Lampung 40,00%.
Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait, selain
jelas penyuluhan diperoleh, dan juga kemudahan pemanfaatannya, rata-rata
responden memberikan pendapatnya sebesar 55,00%. Adapun rinciannya sebagai
berikut: Kalsel 75,00%, Kalteng 35,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 60,00%,
(tabel 4).
5). Biaya Pengurusan HaKI
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus HaKI cukup besar, dan
beragam untuk tiap daerah. Dari daftar pertanyaan
yang disampaikan, seluruhnya menjawab, ya
(100,00%). Untuk administrasi dijawab rata-rata 57,25%, untuk pendaftaran
rata-rata 30,50%, biaya lain-lain di jawab 52,50% (tabel 5). Kalau dirinci
propinsi sampel bahwa memang ada biaya dikeluarkan, dapat disampaikan jawaban
sebagai berikut: Biaya administrasi daerah responden Kalsel 50,00%, Kalteng
72,00%, Kaltim 32,00% dan Lampung 75,00%. Biaya pendaftaran Kalsel 50,00%,
Kalteng 23,00%, Kaltim 24,00%, dan Lampung 25,00%. Biaya lain-lain Kalsel
75,00%, Kalteng 55,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 30,00%.
Dari hasil Pengamatan lapangan, ada indikasi tentang keengganan pengusaha
untuk mengeluarkan biaya pengurusan HaKI.
Apabila modal kerja dikeluarkan bukan untuk membiayai
usaha perusahaan, dikhawatirkan kegiatan usaha akan
terganggu.
6). Keuntungan Memiliki
HaKI
Dari jawaban responden diketahui bahwa 42,00% menyatakan bahwa
pemilikan HaKI memberikan keuntungan. Kalau dijabarkan secara rinci per
propinsi adalah sebagai berikut: Memberikan keuntungan, Kalsel 60,00%, Kalteng
40,00%, Kaltim 40,00% dan Lampung 30,00%. Tidak memberikan keuntungan, Kalsel
40,00%, Kalteng 60,00%, Kaltim 60,00%, dan Lampung
70,00%.
Keuntungan produksi mendapatkan jaminan rata-rata 48,25%, nilai
komersilnya naik menjawab 29,25%, mendapatkan kepuasan moral 3,75%, dan dapat
dijual belikan menjawab 18,75%
(tabel 6).
2. Faktor Mempengaruhi
Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya
HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan HaKI telah
ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq. Direktorat
Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun Merek.
Permohonan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen
HaKI di Jakarta.
- Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI
melalui Tim.
- Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup
memakan waktu.
- Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974
BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
- Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk,
membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan
diterima.
(1). Biaya Paten antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan paten
- Biaya pemeriksaan substansi paten
- Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
- Biaya lain-lain
(2). Biaya Merek antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan merek
- Biaya perpanjangan merek
- Biaya pencatatan pengalihan hak merek
- Biaya lain-lain
2). Usaha Koperasi dan
Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak dalam lingkungan
industri kerajinan rakyat (industri alat rumah tangga).
Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan penduduk sekitar tempat usaha. Pengembangan usaha relative lamban, karena modal kecil, usaha turun temurun,
kadangkadang produksi berdasarkan pesanan.
Bagi koperasi, jenis usaha ditekuni umumnya
unit toko dan unit simpan pinjam yang kebanyakan
melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain yang didirikan
koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena itu untuk membiayai usaha tersebut diambilkan dananya dari
usaha yang telah maju.
Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbeda sekali dengan
keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha menengah. Keputusan yang diambil
koperasi berdasarkan kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota.
Pengurus koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kegiatan baru,
lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan biaya-biaya.
Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI, maka pengurus koperasi
harus mendapatkan persetujuan dari anggota dengan rencana kerja yang disahkan.
Koperasi milik anggota dengan semboyan “dari, oleh, untuk” anggota. Rencana
kerja yang telah disahkan melalui rapat, sangat penting bagi organisasi koperasi
untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam satu tahun
buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi rugi atau
untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus melalui rapat anggota,
bila ada peluang usaha yang harus diputuskan waktu itu juga, tidak dapat
diputuskan. Akibatnya koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa
orang pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha koperasi, bukan
membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yang telah ada berdasarkan hasil
rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama tahun
buku kepada rapat anggota, sedangkan manager mempertanggung jawabkan hasil
kerjanya kepada pengurus, karena manager diangkat pengurus dalam surat
keputusan dengan masa jabatan telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi,
baik administrasi organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan
pengurus pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).
3). Kiat-Kiat Peningkatan
Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah seharusnya dapat
meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI oleh
koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah)
antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan menengah melalui
Kanwil Hukum Dan HAM di daerah (dinas daerah),
segera dikirim kepada Direktorat Jenderal HaKI
di Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari Jakarta
(luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidak mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau
kembali.
KESIMPULAN DAN SARAN
1.
Kesimpulan
Dari hasil survey lapangan dapat
disimpulkan bahwa:
1).
Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum
mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2).
Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%).
Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3).
Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan
tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu
kelancaran usaha.
4).
Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu
penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
2.
Saran-saran
1).
Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar koperasi,
usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan
pentingnya HaKI.
2).
Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain agar ditinjau
kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh pemohon setelah permohonan
diterima, yang disyahkan Direktorat Jenderal HaKI Jakarta.
Nama : Sherly Vicky Handayani
NPM : 26211740
Nama : Sherly Vicky Handayani
NPM : 26211740
Tidak ada komentar:
Posting Komentar