Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa
usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian dalam penjelasan juga
dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif,
efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh
sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun 1992).
Koperasi
seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha
selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang
ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan
keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani
kebutuhan anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama
memperhatikan dua hal pokok, yakni:
-
Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin
mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
-
Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan
anggota pada usaha koperasi.
Tujuan
suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota
khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan
koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari
banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi.
Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha,
efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota.
Sampai
saat ini mengukur efektivitas koperasi tidaklah sesederhana
mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha
lain bukan koperasi. Efektivitas organisasi koperasi tidak
saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga
akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis
dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan
organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan
merupakan hal yang penting.
A. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota.
- Efek-Efek
Ekonomis Koperasi :
-
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
-
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.
- Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
-
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
-
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
operasi.
- Efek Harga
dan Efek Biaya :
-
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya
nilai utilitarian maupun normatif.
-
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis
yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya
harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara
tunai maupun dalam bentuk barang.
-
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
B. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan.
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
-
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
-
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.
Manfaat ekonomi langsung (MEL) :
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengan koperasinya.
2.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) :
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
- TME = MEL +
METL
- MEN = (MEL
+ METL) BA
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
- MEL = EfP +
EfPK + Evs + EvP + EvPU
- METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
- Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP)
= Realisasi Biaya pelayanan / Anggaran biaya pelayanan
(Jika
TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)
- Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU)
= Realisasi biaya usaha / Anggaran biaya usaha
(Jika
TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)
- Efektivitas
Koperasi adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
- Analisis
Laporan Keuangan : Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari
system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
- Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang
di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan
meliputi :
- Neraca.
- Perhitungan
hasil usaha (income statement)
- Laporan
arus kas(cash flow)
- Catatan
atas laporan keuangan.
- Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
- Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi
harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima
oleh anggota dan bukan anggota.
- Perbedaan
yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukanmerupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam
penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan
keuangan gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar