1.
BADAN USAHA
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan
usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan
mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha,
koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip
ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada
suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
- Memaksimumkan Keuntungan
dihubungkan dengan skala waktu jangka pendek, yaitu mendayagunakan
kapasitas perusahaan yang tersedia saat ini seoptimal mungkin, diikuti
dengan pengendalian biaya seefektif mungkin, sehingga laba yang diperoleh
adalah maksimal.
- Memaksimumkan Nilai Perusahaan
dihubungkan dengan skala jangka panjang, yaitu bagaimana memperbaiki
kinerja perusahaan sehingga kinerja baik, yatu mendorong naiknya harga
saham dibursa efek dan pada akhirnya menaikkan nilai perusahaan.
- Meminimumkan Biaya
meminimumkan biaya agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di
Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat
anggota tahunan.
5.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota
akan di pecat, tetapi koperasi tidak
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan
yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi
semua anggota berperan penting.
6.
TEORI LABA
Tingkat laba biasanya berbeda di antara perusahaan
dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada industri yang
berbeda. Beberapa teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Teori laba dalam
menghadapi risiko
Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas normal
dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang seperti
eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.
Teori laba inovasi
Pada teori inovasi ini, laba di atas normal merupakan
kompensasi dari inovasi yang berhasil.
7.
FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang
ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang
dimiliki masyarakat.
8.
KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan motif
anggota koperasi
·
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik
(owner) dan sebagai pengguna (user).
·
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi di
koperasinya.
·
Sebagai pengguna, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan
usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
- Kegiatan usaha
Kegiatan usaha koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan
- Permodalan koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar
(modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing
dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah modal yang
berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
- Sisa hasil usaha koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti
yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga
SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua,
sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri,
maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan
atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan
usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar