1.
Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan
koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan
usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
·
Koperasi Konsumen
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah
kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi
Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan
kebutuhan anggota.
Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota
dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani
umum.
·
Koperasi Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan
barang, misalnya :
•
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
•
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
•
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
·
Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
•
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
•
Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang
elektronik.
•
Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang
barang-barang alat tulis kantor.
·
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
•
Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi
angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa
angkutan barang atau orang.
•
Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang
cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
•
Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi
jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
•
Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis
Usaha Koperasi
1.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau
karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang
dimilikinya bersama.
2.
Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki
organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah
tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa
yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan
dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional
relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis
koperasi ini dapat dibedakan atas :
•
Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para
anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
•
Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan
(usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut
koperasi produsen.
Klasifikasi
koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1.
Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut
koperasi produksi.
2.
Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi
pengadaan (atau pembelian).
3.
Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut
koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Konsep
Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60
Tahun 1959
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi sesuai wilayah administrasi
pertahanan; PP 60 Tahun 1959
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Bentuk Koperasi Primer dan Sekunder
•
Koperasi Primer
merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan,
tujuan dan kebutuhan ekonomi.
•
Koperasi Sekunder
merupakan
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang
dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Organisasi
Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
•
Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan
usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat
regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
•
Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para
anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
•
Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan
yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai
berikut :
•
Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi,
lembaga-lembaga bisnis).
•
Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan
latihan.
A.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
- Koperasi
Produksi (Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi
konsumsi (Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan)
- Koperasi
Serba Usaha (Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
- B.
Berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi
Pegawai Negeri (Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi
Pasar (Koppas) (Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar)
- Koperasi
Unit Desa (KUD) (Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan)
- Koperasi
Sekolah (Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
- C.
Berdasarkan Tingkatannya
- Koperasi
Primer (Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi
sekunder (Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
- D.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
- Koperasi
Konsumsi (didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi
Jasa (adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
- Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar