Liputan6.com, Jakarta - Visi misi ekonomi kerakyatan yang diusung oleh pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Joko Widowo dan Jusuf Kalla, dianggap dapat menjadi harapan baru dunia koperasi di negeri ini. Sebutan koperasi sebagai soko guru ekonomi akan segera dirasakan dampaknya dalam perkembangan ekonomi kecil di Indonesia di masa pemerintahan Jokowi-JK.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Koperasi Wanita Setia Budi Wanita (Kopwan SBW) Malang Sri Untari, yang sempat diminta oleh Tim Transisi Jokowi-JK menyusun draf naskah akademik yang dibutuhkan koperasi di Indonesia, Minggu (31/8/2014).
"Saya optimis Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi-JK memiliki kemampuan menata sektor koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi di negeri ini," kata Untari.
Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 27 Agustus 2014 lalu, bersama dengan beberapa Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Untari dan beberapa penggiat koperasi menyampaikan pentingnya membangun koperasi berdasarkan Trisakti Bung Karno, yang menyebutkan bahwa koperasi merupakan jalan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi.
"Kami meyakini kalau pemerintahan Jokowi-JK akan menyelesaikan persoalan perkoperasian," ujar dia.
Dalam kunjungan itu, Untari mengungkapkan, Deputi Tim Transisi kemudian memintanya untuk menyusun draf naskah akademik yang dibutuhkan koperasi di Indonesia dan aturannya sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan atau pembanding RUU Perkoperasian yang baru.
Menurut dia, koperasi di bawah pemerintahan Jokowi-JK mendatang kemungkinan besar akan memberikan warna baru dalam perkembangan dunia koperasi. Ia pun berharap kepada Jokowi-JK tidak mengubah filosofi dan definisi koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa agar keberadaannya tetap sesuai dengan jati diri koperasi yang sesungguhnya.
"Kalau definisinya benar tentu batang tubuhnya akan benar," ujar Untari seraya menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan permohonan gugatannya terhadap UU Perkoperasian, beberapa waktu lalu.
Lebih jauh Untari menjelaskan, koperasi berbasis pada keanggotaan dan bukan berbasis pada modal. Karena itu, Untari yang mengaku menjadi bagian dari pemohon ke MK ketika pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Perkoperasian yang dianggap melucuti filosofi koperasi dan penyamakan dengan PT (perseroan terbatas).
Koperasi, lanjut dia, telah menjadi kekuatan ekonomi di negeri ini yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat mulai dari kalangan paling bawah. "Melalui koperasi, masyarakat yang tergabung sebagai anggota akan bersinergi mengembangkan usaha ekonomi untuk mencapai kesejahteraan secara bersama-sama," pungkas Untari. (Sun)
Source:
http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2098995/usai-temui-tim-transisi-jokowi-jk-ini-harapan-pegiat-koperasi
Sabtu, 22 November 2014
Siapa Minat? LPDB Siap Kasih Kredit Rp 50 Miliar ke Usaha Kecil
Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir (LPDB) telah menyiapkan alokasi dana Rp 1,9 triliun pada tahun ini untuk memberikan pinjaman kepada Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) sampai dengan Rp 50 miliar. Bunga pinjaman yang ditawarkan pun rata-rata 6% per tahun.
LPDB sendiri merupakan lembaga yang berdiri sejak tahun 2006 dan berada di bawah naungan tiga menteri, yakni Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Direktur Utama LPDB-UMKM, Kemas Daniel menyatakan, pihaknya akan menyalurkan dana bergulir bukan hibah sebesar Rp 1,9 triliun hingga akhir tahun ini dan akan meningkat mencapai Rp 4 triliun di 2014.
"Hingga saat ini, kami telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 3,7 triliun kepada 3.000 koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia dengan Non Perfoarming Loan (NPL) 0,5%," ungkap dia di acara Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional di Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Untuk koperasi simpan pinjam, lanjut Kemas, lembaga yang meraih peringkat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini berani menawarkan bunga 9% menurun sampai batas 6% per tahun.
Berarti setiap bulan, bunga yang dikenakan hanya 0,5%. Sedangkan bunga untuk sektor riil 6% menurun dengan batas hingga 3% per tahun atau 0,25% per bulan.
"Besaran pinjaman bervariasi sampai dengan Rp 50 miliar. Tergantung juga modal koperasi dan UMKM, jangan sampai besar pada daripada tiang," tutur dia.
Lantaran dana bergulir ini berasal dari uang rakyat alias APBN, Kemas bilang, segala bentuk penyaluran harus dilakukan secara transparan. "Bagi koperasi dan UMKM yang melarikan dana ini, maka sanksinya adalah dipidanakan," pungkas dia. (Fik/Ndw)
Source:
http://bisnis.liputan6.com/read/629486/siapa-minat-lpdb-siap-kasih-kredit-rp-50-miliar-ke-usaha-kecil
LPDB sendiri merupakan lembaga yang berdiri sejak tahun 2006 dan berada di bawah naungan tiga menteri, yakni Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Keuangan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Direktur Utama LPDB-UMKM, Kemas Daniel menyatakan, pihaknya akan menyalurkan dana bergulir bukan hibah sebesar Rp 1,9 triliun hingga akhir tahun ini dan akan meningkat mencapai Rp 4 triliun di 2014.
"Hingga saat ini, kami telah menyalurkan dana bergulir sebesar Rp 3,7 triliun kepada 3.000 koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia dengan Non Perfoarming Loan (NPL) 0,5%," ungkap dia di acara Konferensi Pemberdaya UMKM Nasional di Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Untuk koperasi simpan pinjam, lanjut Kemas, lembaga yang meraih peringkat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini berani menawarkan bunga 9% menurun sampai batas 6% per tahun.
Berarti setiap bulan, bunga yang dikenakan hanya 0,5%. Sedangkan bunga untuk sektor riil 6% menurun dengan batas hingga 3% per tahun atau 0,25% per bulan.
"Besaran pinjaman bervariasi sampai dengan Rp 50 miliar. Tergantung juga modal koperasi dan UMKM, jangan sampai besar pada daripada tiang," tutur dia.
Lantaran dana bergulir ini berasal dari uang rakyat alias APBN, Kemas bilang, segala bentuk penyaluran harus dilakukan secara transparan. "Bagi koperasi dan UMKM yang melarikan dana ini, maka sanksinya adalah dipidanakan," pungkas dia. (Fik/Ndw)
Source:
http://bisnis.liputan6.com/read/629486/siapa-minat-lpdb-siap-kasih-kredit-rp-50-miliar-ke-usaha-kecil
Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar
Koperasi diimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk menggiatkan perekonomian masyarakat.
Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.
"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013)
Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.
Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.
"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Source:
http://bisnis.liputan6.com/read/783258/koperasi-indonesia-hadapi-dua-tantangan-besar
Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.
"Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013)
Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.
"Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.
Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.
"Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)
Source:
http://bisnis.liputan6.com/read/783258/koperasi-indonesia-hadapi-dua-tantangan-besar
Koperasi Galang Kekuatan Hadapi Pasar Bebas ASEAN
Liputan6.com, Nusa Dua - Untuk menghadapi pasar bebas, lembaga gerakan koperasi dari negara-negara Asean menggelar Asean Co-operative (ACO) Forum 2014.
Kegiatan yang difasilitasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dihadiri sejumlah pelaku koperasi dari beberapa negara. Tujuannya untuk menggalang kekuatan koperasi-koperasi dalam ranah regional untuk menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.
Presiden ACO AM Nurdin Halid menyatakan, pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi di seluruh kawasan ASEAN. AEC, sambung Nurdin, adalah era ekonomi dengan empat karakteristik.
Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. "Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global," ujar Nurdin di sela pertemuan ACO Forum di Nusa Dua, Bali, Selasa (29/4/2014).
ACO, sambung Nurdin, berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN.
Kegiatan yang difasilitasi Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) itu dihadiri sejumlah pelaku koperasi dari beberapa negara. Tujuannya untuk menggalang kekuatan koperasi-koperasi dalam ranah regional untuk menghadapi diberlakukannya Komunitas Ekonomi ASEAN atau ASEAN Economic Community (AEC) pada 2015.
Presiden ACO AM Nurdin Halid menyatakan, pemberlakuan AEC kali ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi koperasi di seluruh kawasan ASEAN. AEC, sambung Nurdin, adalah era ekonomi dengan empat karakteristik.
Pertama, pasar tunggal berbasis produksi ASEAN. Kedua, daya saing ekonomi regional. Ketiga, kesetaraan dan keadilan ekonomi. "Dan keempat, integrasi ke dalam tata perekonomian global," ujar Nurdin di sela pertemuan ACO Forum di Nusa Dua, Bali, Selasa (29/4/2014).
ACO, sambung Nurdin, berupaya untuk memerankan dan memposisi diri secara efektif. Dengan begitu diharapkan dapat secara nyata menggalang kekuatan koperasi di kawasan ASEAN.
ACO Forum 2014 sendiri digelar dalam rangka menyusun rumusan strategis untuk mengambil langkah aksi, meningkatkan peran dan partisipasi koperasi dalam transformasi masyarakat ekonomi ASEAN. Utamanya dalam era ekonomi yang lebih terbuka.
Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.
Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan kesepakatan di Teheran, pertemuan pada 4 Desember 1977 melahirkan ASEAN ACO sehingga Dekopin serta Angkasa dan Cum (wadah gerakan koperasi Malaysia) akhirnya berinisiatif mengundang gerakan koperasi di negara-negara Asean di Jakarta.
Source:
http://bisnis.liputan6.com/read/2043148/koperasi-galang-kekuatan-hadapi-pasar-bebas-asean
775 Unit Koperasi Tak Aktif Lagi di Sulawesi Tengah
Liputan6.com, Palu - Sebanyak 775 unit koperasi di wilayah kerja Dinas Koperasi, UMKM, dan Parindag Sulawesi Tengah (Sulteng), tidak aktif lagi melakukan kegiatan usaha. Dari jumlah itu, rencananya ada puluhan koperasi yang ditutup total.
"Sekarang yang aktif sesuai dengan data Juni 2014, sebanyak 1.435 koperasi dari total keseluruhan jumlah koperasi yang ada di Sulteng, sebanyak 2.210," tutur Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Sulteng, Abubakar Almahdali, di Palu, Rabu (22/10/2014).
Menurut dia, koperasi yang tidak aktif itu tersebar di 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng. Yakni, di kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Morowali, Tojo Una Una, Banggai, Banggai Kepulauan, Tolitoli, Buol, Banggai Laut, dan Morowali Utara. "Termasuk juga koperasi di Sulteng, sendiri," terangnya.
Berdasarkan data, daerah yang terdapat banyak koperasi tidak aktif di Kota Palu. Di mana jumlah koperasi yang tidak aktif di kota itu sebanyak 152 koperasi, dari total koperasi yang ada sebanyak 318 koperasi.
Selain di Kota Palu, di Kabupaten Buol juga terdapat banyak koperasi yang tidak aktif yang berjumlah 134 koperasi, dari jumlah koperasi yang ada sebanyak 241 koperasi.
"Memang di Palu yang banyak tidak aktif, karena secara keseluruhan Palu yang terdapat banyak koperasi di Sulteng," jelas Abubakar.
Abubakar mengungkapkan, dari 775 koperasi yang tidak aktif itu ada puluhan diantaranya yang akan terancam ditutup total. Ancaman itu, lanjutnya, karena sama sekali ada puluhan koperasi yang tidak punya kegiatan usaha. Selain itu, puluhan koperasi yang dimaksud juga tidak pernah lagi melaksanakan rapat anggota tahunan dan pengurusnya tidak jelas.
"Dari pada hanya tinggal papan nama saja, lebih baik koperasi bermasalah dibubarkan sehingga tidak ada lagi dalam daftar kita. Apa gunanya koperasi seperti itu masuk dalam daftar, jika memang dalam kenyataannya tidak ada kegiatan usaha dan pengurusnya," tegas Abubakar.
Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Sulteng, sendiri akan terus memberdayakan koperasi yang dianggap jelas. Baik jelas dari jumlah anggota dan pengurusnya, termasuk aktivitas usahanya.
"Kalau bicara modal, saya pikir pemerintah bisa membantu. Yang penting, anggota dan pengurusnya bisa profesional dan amanah saja untuk yakin mengembangkan unit usahakoperasi yang akan dijalani," pungkas Abubakar. (Dio Pratama/Ahm)
Source:
http://bisnis.liputan6.com/read/2123024/775-unit-koperasi-tak-aktif-lagi-di-sulawesi-tengah
"Sekarang yang aktif sesuai dengan data Juni 2014, sebanyak 1.435 koperasi dari total keseluruhan jumlah koperasi yang ada di Sulteng, sebanyak 2.210," tutur Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Sulteng, Abubakar Almahdali, di Palu, Rabu (22/10/2014).
Menurut dia, koperasi yang tidak aktif itu tersebar di 12 kabupaten dan satu kota di Sulteng. Yakni, di kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi, Parigi Moutong, Poso, Morowali, Tojo Una Una, Banggai, Banggai Kepulauan, Tolitoli, Buol, Banggai Laut, dan Morowali Utara. "Termasuk juga koperasi di Sulteng, sendiri," terangnya.
Berdasarkan data, daerah yang terdapat banyak koperasi tidak aktif di Kota Palu. Di mana jumlah koperasi yang tidak aktif di kota itu sebanyak 152 koperasi, dari total koperasi yang ada sebanyak 318 koperasi.
Selain di Kota Palu, di Kabupaten Buol juga terdapat banyak koperasi yang tidak aktif yang berjumlah 134 koperasi, dari jumlah koperasi yang ada sebanyak 241 koperasi.
"Memang di Palu yang banyak tidak aktif, karena secara keseluruhan Palu yang terdapat banyak koperasi di Sulteng," jelas Abubakar.
Abubakar mengungkapkan, dari 775 koperasi yang tidak aktif itu ada puluhan diantaranya yang akan terancam ditutup total. Ancaman itu, lanjutnya, karena sama sekali ada puluhan koperasi yang tidak punya kegiatan usaha. Selain itu, puluhan koperasi yang dimaksud juga tidak pernah lagi melaksanakan rapat anggota tahunan dan pengurusnya tidak jelas.
"Dari pada hanya tinggal papan nama saja, lebih baik koperasi bermasalah dibubarkan sehingga tidak ada lagi dalam daftar kita. Apa gunanya koperasi seperti itu masuk dalam daftar, jika memang dalam kenyataannya tidak ada kegiatan usaha dan pengurusnya," tegas Abubakar.
Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindag Sulteng, sendiri akan terus memberdayakan koperasi yang dianggap jelas. Baik jelas dari jumlah anggota dan pengurusnya, termasuk aktivitas usahanya.
"Kalau bicara modal, saya pikir pemerintah bisa membantu. Yang penting, anggota dan pengurusnya bisa profesional dan amanah saja untuk yakin mengembangkan unit usahakoperasi yang akan dijalani," pungkas Abubakar. (Dio Pratama/Ahm)
Source:
http://bisnis.liputan6.com/read/2123024/775-unit-koperasi-tak-aktif-lagi-di-sulawesi-tengah
Ekonomi Koperasi Bab 9: Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Dalam
UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa
usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian dalam penjelasan juga
dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus dilakukan secara produktif,
efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan mewujudkan
pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang
sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh
sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun 1992).
Koperasi
seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha
selama tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan dan idielogi normatif yang
ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan
keuntungan (profit), akumulasi keuntungan tersebut digunakan untuk melayani
kebutuhan anggota. Dengan demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama
memperhatikan dua hal pokok, yakni:
-
Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin
mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
-
Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan
anggota pada usaha koperasi.
Tujuan
suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha atau meningkatkan daya beli anggota
khususnya dan masyarakat umumnya, karena itu yang menjadi ukuran keberhasilan
koperasi bukan ditentukan besar SHU atau laba yang besar melainkan diukur dari
banyaknya anggota atau masyarakat yang memperoleh pelayanan dari koperasi.
Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui efisiensi pengelolaan usaha,
efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh anggota.
Sampai
saat ini mengukur efektivitas koperasi tidaklah sesederhana
mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha
lain bukan koperasi. Efektivitas organisasi koperasi tidak
saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga
akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis
dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan
organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan
merupakan hal yang penting.
A. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota.
- Efek-Efek
Ekonomis Koperasi :
-
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
-
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.
- Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
-
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
-
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
operasi.
- Efek Harga
dan Efek Biaya :
-
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya
nilai utilitarian maupun normatif.
-
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis
yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya
harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara
tunai maupun dalam bentuk barang.
-
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
B. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan.
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
-
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
-
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.
Manfaat ekonomi langsung (MEL) :
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota
dengan koperasinya.
2.
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) :
METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
- TME = MEL +
METL
- MEN = (MEL
+ METL) BA
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan
cara sebagai berikut :
- MEL = EfP +
EfPK + Evs + EvP + EvPU
- METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
- Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP)
= Realisasi Biaya pelayanan / Anggaran biaya pelayanan
(Jika
TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota)
- Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU)
= Realisasi biaya usaha / Anggaran biaya usaha
(Jika
TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)
- Efektivitas
Koperasi adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
- Analisis
Laporan Keuangan : Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari
system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
- Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang
di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan
meliputi :
- Neraca.
- Perhitungan
hasil usaha (income statement)
- Laporan
arus kas(cash flow)
- Catatan
atas laporan keuangan.
- Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
- Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi
harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima
oleh anggota dan bukan anggota.
- Perbedaan
yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukanmerupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam
penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan
keuangan gabungan.
Ekonomi Koperasi Bab 8: Permodalan Koperasi
ARTI
MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan
usaha – usaha Koperasi. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan
yang berlaku dan ketentuan administrasi. Modal koperasi adalah sejumlah dana
yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. simpanan sebagai
istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958,
yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang
modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. Mungkin, istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang
ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan. Mungkin tidak salah
anggapan sementara orang bahwa UU koperasi lebih cocok untuk Koperasi Simpan
Pinjam (KSP). Memupuk modal dengan menyimpan adalah sangat tepat. Tetapi
kerancuan pengertian dan permasalahan timbul ketika istilah simpanan dibakukan
sebagai modal koperasi.
SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. Menurut UU no 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a. Simpanan pokok.
Sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota,
tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b. Simpanan wajib.
Simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota
untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung
kerugian.
c. Simpanan sukarela
adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan
khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI (UU No. 25/1992)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital)
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Menurut UU no. 25 tahun 1992, sumber permodalan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Modal sendiri (equity capital)
bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal pinjaman ( debt capital)
b. Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:Memenuhi kewajiban tertentu Meningkatkan jumlah operating capital koperasi Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari Perluasan usaha
Cadangan menurut UU no. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh drai usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bukan berasal dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.Menurut UU no. 25/1992 SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh buukan anggota, ditentukan 30% dari SHU tersebut untuk cadangan.
Manfaat dari distribusi cadangan koperasi antara lain dipergunakan sebagai berikut :
1. Memenuhi kewajiban tertentu
2. Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi
dikemudian hari
4. Perluasan usaha.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan cadangan hibah. Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam neraca pos modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti peralatan atau mesin diwajibkan melakukan penyusutan, sehingga pada saatnya koperasi dapat membeli yang baru. Ketentuan tersebut dianggap berlebihan, karena hibah seharusnya ditentukan oleh perjanjian antara penerima dan pemberi hibah, termasuk persyaratan yang disepakati. Status dan perlakukan akuntansi disesuaikan dengan perjanjian tersebut.
Karena hibah merupakan kejadian biasa yang sering terjadi dalam dunia usaha, dan untuk waktu mendatang mungkin tidak banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU. Hibah yang diterima koperasi cukup diatur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hibah yang diterima koperasi memang harus disyukuri, tetapi terkesan bahwa koperasi bermental peminta-minta hibah dan seharusnya dihindarkan.
Dana Cadangan. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan.simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasar prosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling; perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian, jumlah dana cadangan dapat dibatasi sampai jumlah tertentu sesuai keperluan. Misalnya disusun sampai mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.
Source:
http://henusetiaditriantoro.blogspot.com/2013/06/permodalan-koperasi-arti-modal-bagi.html
Ekonomi Koperasi Bab 7: Jenis dan Bentuk Koperasi
1.
Jenis Koperasi
Jenis
Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
·
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan
koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi
untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan
usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
·
Koperasi Konsumen
Sebagai
pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan
koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah
kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi
Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan
kebutuhan anggota.
Koperasi
Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga
layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota
dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani
umum.
·
Koperasi Produsen
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan
barang, misalnya :
•
Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
•
Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
•
Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
·
Koperasi Pemasaran
Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
•
Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
•
Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang
elektronik.
•
Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang
barang-barang alat tulis kantor.
·
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada
beberapa koperasi jasa antara lain :
•
Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi
angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa
angkutan barang atau orang.
•
Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang
cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
•
Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi
jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
•
Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis
Usaha Koperasi
1.
Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau
karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang
dimilikinya bersama.
2.
Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki
organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah
tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa
yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan
dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional
relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis
koperasi ini dapat dibedakan atas :
•
Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para
anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
•
Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan
(usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut
koperasi produsen.
Klasifikasi
koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1.
Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut
koperasi produksi.
2.
Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi
pengadaan (atau pembelian).
3.
Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut
koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Konsep
Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi sesuai PP No. 60
Tahun 1959
Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi sesuai wilayah administrasi
pertahanan; PP 60 Tahun 1959
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Bentuk Koperasi Primer dan Sekunder
•
Koperasi Primer
merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan,
tujuan dan kebutuhan ekonomi.
•
Koperasi Sekunder
merupakan
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang
dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Organisasi
Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
•
Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan
usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat
regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
•
Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para
anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
•
Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan
yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai
berikut :
•
Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi,
lembaga-lembaga bisnis).
•
Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan
latihan.
A.
Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
- Koperasi
Produksi (Koperasi
Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang)
- Koperasi
konsumsi (Koperasi
Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
- Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi
Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan
imbalan)
- Koperasi
Serba Usaha (Koperasi
Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha)
- B.
Berdasarkan keanggotaannya
- Koperasi
Pegawai Negeri (Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah)
- Koperasi
Pasar (Koppas) (Koperasi
pasar beranggotakan para pedagang pasar)
- Koperasi
Unit Desa (KUD) (Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. KUD melakukan kegiatan usaha
bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan
(nelayan)
- Koperasi
Sekolah (Koperasi
sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa)
- C.
Berdasarkan Tingkatannya
- Koperasi
Primer (Koperasi
primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang)
- Koperasi
sekunder (Koperasi
sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi)
- D.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya
- Koperasi
Konsumsi (didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
- Koperasi
Jasa (adalah untuk
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
- Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut
Langganan:
Postingan (Atom)