ANALISIS
JURNAL “Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan
(Studi Normatif Pasal 2 ayat 1
Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang)”
Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan
(Studi Normatif Pasal 2 ayat 1
Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang)
hukum.ub.ac.id/wp.../Jurnal-Adi-Nugroho-Setiarso-0910113064.pdf?
ARTIKEL ILMIAH
Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Kesarjanaan
Dalam Ilmu Hukum
Oleh :
ADI NUGROHO SETIARSO
NIM. 0910113064
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2013
a)
Hakikat kepailitan dalam
Undang-undang kepailitan yang hanya
bertujuan
untuk mempermudah memailitkan subjek hukum dimana syarat
kepailitan
hanya memiliki dua variable, yakni adanya utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih kembali serta memiliki setidaknya dua
kreditor.
Kepailitan merupakan suatu proses dimana
seorang debitor yang mempunyasi kesulitan keuangan untuk membayar utangnya sehingga
dinyatakan pailit oleh pengadilan.
b)
Penulis membahas tentang akibat
hukum ketidakjelasan pengaturan mengenai
insolvensi khususnya bagi debitor yang
berbentuk Perseroan Terbatas dimana keadaan suatu perusahaan yang masih solven
tetapi dapat dipailitkan oleh pengadilan niaga. Dikarenakan pengaturan untuk
memailitkan suatu debitur sangat sederhana hanya dengan minimal dua kreditor
dan salah satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih
Debitur Adalah Debitur adalah pihak yang
berhutang kepada pihak lain yang
dijanjikan untuk dibayar kembali pada masa
yang akan datang. Pihak lain yang
menghutangi ini biasa disebut sebagai
kreditur. Dalam konteks perbankan biasanya dalam melakukan hutang atau
peminjaman seorang debitur memerlukan agunan atau jaminan.
Logikanya dapat dilihat pada krisis moneter
sebenarnya tidak membuat debitor Indonesia dalam keadaan Insolvensi karena
kehilangan pangsa pasar (Market Share) atau pendapatan dalam bentuk rupiah.
Krisis moneter menyebabkan debitor tidak lagi mampu membayar utang karena
adanya perbedaan kurs yang mengakibatkan utang dalam mata uang asing tidak
terbayarkan dengan pendapatan dalam mata uang rupiah.
Dari kasus yang pernah terjadi, misalnya PT
Dirgantara Indonesia dan Adam Air, permohonan pernyataan pailit terhadap
perusahaan tersebut diajukan oleh golongan kreditor preferens. Golongan
kreditor preferens, menurut Pasal 1149 KUHPerdata juga meliputi para buruh/
karyawan perusahaan. Artinya bila gaji karyawan yang menjadi haknya itu tidak
segera dibayarkan dan mereka tidak bersabar maka, perusahaan berpotensi besar
dapat dinyatakan pailit.
c)
Salah satu paradigma hukum
kepailitan adalah adanya nilai keadilan sehingnga hukum dapat memberikan tujuan
yang sebenarnya yaitu memberikan manfaat, kegunaan dan kepastian hukum.
Satjipto rahardjo menyatakan “hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung
arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Hukum
kepailitan di Indonesia menganut prinsip utang dalam arti luas, akan tetapi
tidak menganut prinsip pembatasan jumlah nilai nominal uang seperti yang
terdapat dalam sistem kepailitan di Negara lain, misalnya di Singapura dan
Hongkong
Hal ini
sebagai kekurangan dan bahkan kelemahan aturan hokum kepailitan di Indonesia.
Dalam hukum kepailitan di Indonesia tidak
dikenal adanya insolvensy test terhadap permohonan kepailitan debitor sehingga
besarannya asset tidak
dipertimbangkan untuk menolak ataupun
menerima permohonan kepailitan,
karena itu tidak terdapat perlindungan hokum
terhadap perusahaan yang masih
sangat solven dari jeratan kepailitan
tersebut. Hukum kepailitan di Indonesia lebih ditekankan sebagai debt
collection tool atau alat untuk penagihan utang dan alat untuk membangkrutkan
perseroan terbatas.
Perjanjian atau undang-undang dan yang wajib
dipenuhi oleh debitor dan
bila tidak dipenuhi, memberi hak kepada
kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.
d)
Undang-undang kepailitan
menerapkan ketentuan insolvency test sebelum permohonan pailit diperiksa oleh
hakim. Hal ini untuk melakukan perlindungan hukum terhadap perusahaan yang
sangat solven dan tidak ada masalah dengan kinerja keuangannya dapat dinyatakan
pailit karena syarat yang terlalu sederhana yaitu minimal ada dua kreditur dan
utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dengan kata lain, kepailitan bisa digunakan
untuk membangkrutkan perseroan dan bukan sebaliknya sebagai alternatif solusi
penyelesaian kebangkrutan perseroan. Inilah kesalahan terbesar dari filosofi
kepailitan yang ditanamkan dalam Undang-undang kepailitan di Indonesia.
Untuk memnuhi syarat pailit begitu mudahnya
karena tidak meliputi keadaan
keuangan debitor. yang membatalkan putusan
pernyataan pailit, biasanya berkutat pada syarat-syarat yang terdapat pada
Pasal 2 saja. Walaupun Hakim beranggapan bahwa debitor dalam keadaan keuangan
yang sehat sehingga tidak layak untuk dipailitkan, namun itu tidak bisa
dijadikan sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit. Sekali lagi, dasar
diterima atau ditolaknya permohonan pailit harus didasarkan pada syarat-syarat
yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Di Indonesia
tidak dikenal adanya "insolvency test" terlebih dahulu sebelum
diajukan permohonan pailit.
e)
Konsep Insolvensi test dimasukkan
dalam Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang
kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terutama dalam rangka
pemberian perlindungan terhadap debitor, selain untuk mengetahui apakah ketidak
mampuan membayar debitor disebabkan karena perusahaan bangkrut ataukah karena
tidak mau membayar utangnya karena alasan tertentu.
Tes The Capital Adequacy test/analisis
transaksional, jarang dilakukan
Introduction to Analysis Economic Of Law.
Pendekatan analisa ekonomi atas hukum dalam
Kasus Kepailitan dan
Reorganisasi Perusahaan (PKPU) Penundaan kewajiban pembayaran utang
dengan tujuan untuk mengajukan rencana
perdamaian dengan tujuan debitur
tidak dipailitkan Reorganisasi Perusahaan:
Mem-Fresh Start Perusahaan
dengan cara memberikan kesempatan kepada
perusahan untuk dapat mengelola perusahaannya dari awal dengan cara mem-format
komponen perusahaan yang ada didalamnya menjadi baru. Tujuannya: Perusahaan
dapat bangkit kembali.
f)
Penyelesaian masalah utang
piutang merupakan agenda utama nasional
dalam
rangka pemenuhan ekonomi secara cepat dan efisien untuk itu pula
pengaturan
tentang kepailitan sangat penting dilaksanakan agar penundaan
kewajiban
pembayaraan utang menjadi masalah yang penting untuk segera
diselesaikan.
g)
Insolvensi adalah insolvensi
disebut sebagai keadaan tidak mampu membayar. Jadi insolvensi itu terjadi (demi
hukum) jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan
tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar.
Menurut ahli:
a. Adapun pengertian pailit, menurut HP Panggabean yang mengutip pendapat
Lee A Weng (dalam buku "Tinjauan Pasal demi Pasal UU No 4 Tahun
1998", halaman 15-19) adalah kemacetan pembayaran. Objek dari kepailitan
adalah sita atas harta kekayaan (vermogen) dan tidak mengenai pribadi debitor.
b. PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN KEPAILITAN
Syarat- syarat yang dapat mengajukan permohonan
kepailitan berdasarkan pasal 2 adalah sebagai berikut :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor
dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit
dengan alasan untuk kepentingan
umum
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan
pailit bagi bank sepenuhnya
merupakan kewenangan bank
Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga
kliring, dan penjaminan, lembaga
penyimpanan dan
penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana
pension atau BUMN.
c. KEPUTUSAN PAILIT
DAN AKIBAT HUKUMNYA
Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan
debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang
diperoleh selama kepaillitan.
Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 di atas
tidak berlaku terhadap barang- barang sebagai berikut :
1. Benda, termasuk hewan yang benar- benar
dibutuhkan oleh debitor sehubungan
dengan pekerjaannya,
perlengkapannya, alat- alat medis yang dipergunakan untuk
kesehatan, tempat tidur dan
perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan
keluarganya.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri
sebagai penggajian
dari
suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan
yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk
memenuhi suatu kewajiban memberi
nafkah menurut undang –
undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala
penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor
yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu
tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan
menyandera debitor.
Dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai,
jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lain
dapat mengeksekusi haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan, sehingga
kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan
wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan
benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah
dikurangi jumlah uang, bunga dan biaya kepada curator.
d. PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENGURUSAN HARTA
PAILIT
Dalm hal penguasaan dan pengurusan harta pailit
yang terlibat tidak hanya curator, tetapi masih terdapat pihak- pihak lain yang
terlibat yaitu :
1. Hakim pengawas berttugas untuk mengawasi
pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau
pemberesan harta pailit.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau
dengan penetapan, kemudian pengadilan
dapat membentuk panitia
kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi,
dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
Kreditor
yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yang
berhubungan dengan tugas- tugasnya dalam panitia. Sementara itu, curator tidak
terikat oleh pendapat panitia kreditor. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas
bertindak sebagai ketua, sedangkan curator wajib hadir dalam rapat kreditor.
Rapat kreditor, seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luar
biasa dan rapat pemberesan harta pailit.
e.
Pengertian
PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor.
Munir
Fuady dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek” menjelaskan
bahwa yang dimaksud dengan tundaan pembayaran hutang (suspension of payment
atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh
undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga dimana dalam masa tersebut
kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan
cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh
atau sebagian dari hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi
hutangnya tersebut. Jadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada
dasarnya merupakan sejenis legal moratorium (rencana perdamaian).
f. Pencocokan Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu
kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang
inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing – masing
kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit
mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan :
1. batas akhir pengajuan tagihan
2. batas akhir verifikasi pajak untuk
menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan
Peraturan
perundang – undangan di bidang perpajakan
3. hari, tanggal, waktu dan tempat
rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Kurator berkewajiban untuk melakukan
pencocokan antara perhitungan – perhitungan yang dimasukkan dengan catatan –
catatan dan keterangan – keterangan bahwa debitor telah pailit.
Dalam rapat pencocokan piutang, hakim
pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan
oleh curator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat.
Debitor wajib hadir sendiri dalam rapat
pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim
pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.
g. Perdamaian
Perdamaian
Debitor pailit berhak
untuk menawarkan rencana perdamaian ( accord ) kepada para
krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas
waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya
kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma – cuma oleh setiap orang
yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera
diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila
rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus
menentukan :
a.
hari
terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
b.
tanggal
dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan
dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian,
rencana perdamaian ini diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh
lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui
atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah
seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari
kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian
apabila :
a. harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk
menahan suatu
jauh lebih
besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan atau
persekongkolan dengan satu atau lebih
kreditor
Kreditor dapat menuntut
pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi
isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah
dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan
perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
h. Permohonan kembali
Permohonan peninjauan kembali
Terhadap putusan
hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan
peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan
apabila :
a. Setelah
perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
b. Dalam
putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar