Jumat, 07 Juni 2013

ANALISIS JURNAL “Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi Normatif Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)”




ANALISIS JURNAL “Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi Normatif  Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)”



Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi Normatif  Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

hukum.ub.ac.id/wp.../Jurnal-Adi-Nugroho-Setiarso-0910113064.pdf?


ARTIKEL ILMIAH

Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Kesarjanaan
Dalam Ilmu Hukum

Oleh :
ADI NUGROHO SETIARSO
NIM. 0910113064



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2013




a)    Hakikat kepailitan dalam Undang-undang kepailitan yang hanya
bertujuan untuk mempermudah memailitkan subjek hukum dimana syarat
kepailitan  hanya memiliki dua variable, yakni adanya utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih kembali serta memiliki setidaknya dua kreditor.
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyasi kesulitan keuangan untuk membayar utangnya sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

b)    Penulis membahas tentang akibat hukum ketidakjelasan pengaturan mengenai
insolvensi khususnya bagi debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana keadaan suatu perusahaan yang masih solven tetapi dapat dipailitkan oleh pengadilan niaga. Dikarenakan pengaturan untuk memailitkan suatu debitur sangat sederhana hanya dengan minimal dua kreditor dan salah satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Debitur Adalah Debitur adalah pihak yang berhutang kepada pihak lain yang
dijanjikan untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pihak lain yang
menghutangi ini biasa disebut sebagai kreditur. Dalam konteks perbankan biasanya dalam melakukan hutang atau peminjaman seorang debitur memerlukan agunan atau jaminan.

Logikanya dapat dilihat pada krisis moneter sebenarnya tidak membuat debitor Indonesia dalam keadaan Insolvensi karena kehilangan pangsa pasar (Market Share) atau pendapatan dalam bentuk rupiah. Krisis moneter menyebabkan debitor tidak lagi mampu membayar utang karena adanya perbedaan kurs yang mengakibatkan utang dalam mata uang asing tidak terbayarkan dengan pendapatan dalam mata uang rupiah.

Dari kasus yang pernah terjadi, misalnya PT Dirgantara Indonesia dan Adam Air, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan tersebut diajukan oleh golongan kreditor preferens. Golongan kreditor preferens, menurut Pasal 1149 KUHPerdata juga meliputi para buruh/ karyawan perusahaan. Artinya bila gaji karyawan yang menjadi haknya itu tidak segera dibayarkan dan mereka tidak bersabar maka, perusahaan berpotensi besar dapat dinyatakan pailit.

c)    Salah satu paradigma hukum kepailitan adalah adanya nilai keadilan sehingnga hukum dapat memberikan tujuan yang sebenarnya yaitu memberikan manfaat, kegunaan dan kepastian hukum. Satjipto rahardjo menyatakan “hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Hukum kepailitan di Indonesia menganut prinsip utang dalam arti luas, akan tetapi tidak menganut prinsip pembatasan jumlah nilai nominal uang seperti yang terdapat dalam sistem kepailitan di Negara lain, misalnya di Singapura dan Hongkong
Hal ini sebagai kekurangan dan bahkan kelemahan aturan hokum kepailitan di Indonesia.

Dalam hukum kepailitan di Indonesia tidak dikenal adanya insolvensy test terhadap permohonan kepailitan debitor sehingga besarannya asset tidak
dipertimbangkan untuk menolak ataupun menerima permohonan kepailitan,
karena itu tidak terdapat perlindungan hokum terhadap perusahaan yang masih
sangat solven dari jeratan kepailitan tersebut. Hukum kepailitan di Indonesia lebih ditekankan sebagai debt collection tool atau alat untuk penagihan utang dan alat untuk membangkrutkan perseroan terbatas.
Perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan
bila tidak dipenuhi, memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

d)    Undang-undang kepailitan menerapkan ketentuan insolvency test sebelum permohonan pailit diperiksa oleh hakim. Hal ini untuk melakukan perlindungan hukum terhadap perusahaan yang sangat solven dan tidak ada masalah dengan kinerja keuangannya dapat dinyatakan pailit karena syarat yang terlalu sederhana yaitu minimal ada dua kreditur dan utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dengan kata lain, kepailitan bisa digunakan untuk membangkrutkan perseroan dan bukan sebaliknya sebagai alternatif solusi penyelesaian kebangkrutan perseroan. Inilah kesalahan terbesar dari filosofi kepailitan yang ditanamkan dalam Undang-undang kepailitan di Indonesia.

Untuk memnuhi syarat pailit begitu mudahnya karena tidak meliputi keadaan
keuangan debitor. yang membatalkan putusan pernyataan pailit, biasanya berkutat pada syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 2 saja. Walaupun Hakim beranggapan bahwa debitor dalam keadaan keuangan yang sehat sehingga tidak layak untuk dipailitkan, namun itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit. Sekali lagi, dasar diterima atau ditolaknya permohonan pailit harus didasarkan pada syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Di Indonesia tidak dikenal adanya "insolvency test" terlebih dahulu sebelum diajukan permohonan pailit.

e)    Konsep Insolvensi test dimasukkan dalam Undang-undang nomor  37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terutama dalam rangka pemberian perlindungan terhadap debitor, selain untuk mengetahui apakah ketidak mampuan membayar debitor disebabkan karena perusahaan bangkrut ataukah karena tidak mau membayar utangnya karena alasan tertentu.

Tes The Capital Adequacy test/analisis transaksional,  jarang dilakukan Introduction to Analysis Economic Of Law.
Pendekatan analisa ekonomi atas hukum dalam Kasus Kepailitan dan
Reorganisasi Perusahaan (PKPU)  Penundaan kewajiban pembayaran utang
dengan tujuan untuk mengajukan rencana perdamaian dengan tujuan debitur
tidak dipailitkan Reorganisasi Perusahaan: Mem-Fresh Start Perusahaan
dengan cara memberikan kesempatan kepada perusahan untuk dapat mengelola perusahaannya dari awal dengan cara mem-format komponen perusahaan yang ada didalamnya menjadi baru. Tujuannya: Perusahaan dapat bangkit kembali.

f)     Penyelesaian masalah utang piutang merupakan agenda utama nasional
dalam rangka pemenuhan ekonomi secara cepat dan efisien untuk itu pula
pengaturan tentang kepailitan sangat penting dilaksanakan agar penundaan
kewajiban pembayaraan utang menjadi masalah yang penting untuk segera
diselesaikan.

g)    Insolvensi adalah insolvensi disebut sebagai keadaan tidak mampu membayar. Jadi insolvensi itu terjadi (demi hukum) jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar.

 Menurut ahli:

a.   Adapun pengertian pailit, menurut HP Panggabean yang mengutip pendapat Lee A Weng (dalam buku "Tinjauan Pasal demi Pasal UU No 4 Tahun 1998", halaman 15-19) adalah kemacetan pembayaran. Objek dari kepailitan adalah sita atas harta kekayaan (vermogen) dan tidak mengenai pribadi debitor.
b.   PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN KEPAILITAN
Syarat- syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan pasal 2 adalah sebagai berikut :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan
    umum
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya
    merupakan kewenangan bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga
    penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN.

c.   KEPUTUSAN PAILIT DAN AKIBAT HUKUMNYA

Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepaillitan.
Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang- barang sebagai berikut :
1. Benda, termasuk hewan yang benar- benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan
    dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat- alat medis yang dipergunakan untuk
    kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan
    keluarganya.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian
         dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan
    yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi
    nafkah menurut undang – undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
Dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga dan biaya kepada curator.

d.   PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENGURUSAN HARTA PAILIT

Dalm hal penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya curator, tetapi masih terdapat pihak- pihak lain yang terlibat yaitu :
1. Hakim pengawas berttugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan
    dapat membentuk panitia kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi,
dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
            Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas- tugasnya dalam panitia. Sementara itu, curator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua, sedangkan curator wajib hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor, seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luar biasa dan rapat pemberesan harta pailit.

e.   Pengertian PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor.
Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tundaan pembayaran hutang (suspension of payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga dimana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian dari hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut. Jadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada dasarnya merupakan sejenis legal moratorium (rencana perdamaian).

f.    Pencocokan Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing – masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan :
1. batas akhir pengajuan tagihan
2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan
    Peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan
3. hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan – perhitungan yang dimasukkan dengan catatan – catatan dan keterangan – keterangan bahwa debitor telah pailit.
Dalam rapat pencocokan piutang, hakim pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan oleh curator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat.
Debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

g.   Perdamaian
Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian  ( accord ) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma – cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan :
a.                  hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
b.                  tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila :
a. harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu
    jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih
             kreditor
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
h.   Permohonan kembali
Permohonan peninjauan kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
b.   Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata


 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar