KONSEP KOPERASI
DEFINISI KONSEP
KOPERASI
Konsep koperasi
adalah suatu bentuk dan susunan dari koperasi itu sendiri. Secara umum, kita
mengambil pengertian dari seseorang bernama Munkner dari University of Marburg,
Jerman, koperasi dibedakan atas dua konsep: konsep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya,
perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara
dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut.
Konsep koperasi
terbagi tiga yaitu:
1. Konsep Koperasi
Barat
Koperasi adalah
organisasi swasta, yang dibentuk sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut berasal dari perorangan atau kelompok.
Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat
diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Secara negatif,
koperasi dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun
demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
Kepuasan keinginan
individu dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling
menguntungkan.
Tujuan individu
yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung
risiko bersama.
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
Keuntungan yang
belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung
koperasi terhadap anggotanya adalah:
Promosi kegiatan
ekonomi anggota.
Pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirausahawan, dan kerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya
sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
Pengembangan sosial
ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode
produksi.
Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar
antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada
koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep koperasi
sosialis
Yaitu koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.Menurut koperasi
ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.
3. Konsep koperasi
Negara berkembang
Yaitu koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan
Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke
pemilikan kolektif
Konsep Negara
Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
Aliran Koperasi
Di dalam suatu
koperasi terdapat berbagai macam aliran koperasi. Aliran koperasi tersebut
terbagi menjadi 3 macam yaitu: aliran yardstick, aliran sosialis, aliran
persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah
merupakan perbedaan metode aliran koperasi:
Ø Aliran Yardstick,
pemerintah tidak ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø Aliran Sosialis,
pemerintah ikut campur tangan dalam kegiatan koperasi.
Ø Aliran
Persemakmuran, koperasi bersifat kemitraan dengan pemerintah.
Aliran Yardstick
· Dijumpai pada
negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
· Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
· Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
· Pengaruh aliran
ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg
pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Aliran Sosialis
· Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
· Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
· Koperasi sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat
· Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta
dengan baik.
Sejarah Perkembangan Koperasi
SEJARAH LAHIRNYA
KOPERASI
Koperasi modern
yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangatmemengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris
maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan
nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil
mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876,
koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan,
dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s
Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap
perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita
sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun
kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan
tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan
tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri
di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis
Blanc.
Charles Fourier
(1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan
fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang
bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil
yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah
pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha
kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lois Blanc
(1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut.
Di samping
negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori
Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze
(1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Setengah abad
setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
SEJARAH PERKEMBANGAN DI INDONESIA
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa
Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai danruing mungpulung daerah Jawa
Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal
dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat
merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau
kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 Berbagai penemuan di
bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru.
Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu
kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan
kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Kemajuan industri
di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Pada
permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum
kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan
masyarakat.
Untuk mengetahui
perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia
secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan
masa kemerdekaan.
a. Masa Penjajahan
Di masa penjajahan
Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A.
Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini
berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah
darat melalui koperasi.
Berdirinya Boedi
Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi
konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan
bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan
Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di
dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat koperasi sehingga
kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi
selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Untuk membatasi laju
perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi
Besluit 7 April No. 431 tahun 1915.
Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan
koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. fakta dibuat
dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai
sebesar 50 golden
4. hak tanah harus
menurut hukum Eropa
5. harus diumumkan
di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini
mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para
penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda
membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini
ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi.
Pada tahun 1927
pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.
isi peraturan No. 91 antara lain :
1. Fakta tidak
perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat
Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3
golden
3. hak tanah dapat
menurut hukum adat
4. berlaku untuk
orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya
peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kembali. Pada tahun 1932, Partai
Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933,
pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti
peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan
dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar
dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib
yang lebih buruk. Kantor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin
Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk
mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang
untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang.
Masa Kemerdekaan
Pada awal
kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat
sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946,
berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi
terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang
secara pesat.
Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat
pemerasan rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi
sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota
koperasi.
Pembangunan baru
dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S /
PKI. Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dan konsekuen. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 1947 berhasil
melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I
menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari
berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum
dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953,
diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan
sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan
Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh.
Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan
dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
pengalaman masa
lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
2. pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan
program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan
kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang
bermodal kecil
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan
penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang yang
sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO (International
Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
· Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
· Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
· Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian
pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan
bersikap sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
• Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan
anggota
· Prinsip
Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut
bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
• Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan
yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas
modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di
jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated
goods)
• Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the
education of the members in cooperative principles)
• Netral
terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
· Prinsip
Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah
walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja
terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya
kepada anggota
• Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman
Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama
Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha
kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan
usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja
tak terbatas
• SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab
anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and
voluntarily membership)
• Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote)
• Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3: sebagai usaha
cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing
• Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun international (intercooperative network)
· Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
• Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya
pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya, swakarta,
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri sendiri
· Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang berlaku pada saat ini di
indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU
di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerja sama
antar koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi sehingga
membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi menurut pendapat
saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang lain (mau
membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas memberikan
pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan aktif dalamkeputusan.Bagi koperasi
setiap anggota mempunyai hak mengundi yang sama (satu anggota satu undi) dan
koperasi di lain peringkat juga diuruskan secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
besarnya jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa anggota tersebut
sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan dengan modal yang
ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada pinjaman atau modal
dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya, lembaga yang
dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara berkesan
kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping mengukuhkan
gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat tempatan,
wilayah, nasional dan antarabangsa.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
§
Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
§
Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
§
Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke :
§
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
§
Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
§
Koperasi
sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan
bahwa, anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b)
Badan usaha koperasi
c)
Organisasi koperasi.
Setruktur Organisasi di Indonesia
Secara umum,
struktur dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat diruntut berdasarkan
perangkat organisasi koperasi, yaitu :
a. Rapat Anggota
Merupakan
suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus
koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi meupun usaha koperasi,
dalam rangka mengambil keputusan dengan suara terbanyak dari para angota yang
hadir.
Rapat anggota sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam
koperasi karena mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan
menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh
perangkat organisasi koperasi dan pera pengelola usaha koperasi.
b. Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan
usaha. Pasal 29 ayat (2) meyebutkan, bahwa “pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota”. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandate dari pemilik
koperasi dan memiliki fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat
anggota sangat strategis & menentukan maju mundurnya koperasi.
c. Pengawas adalah perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
d. Pengelola adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan professional. Karena itu kedudukan penglola adalah sebagai karyawan atau
pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus.
Hirarki Tanggung Jawab
Pola Manajemen
Terdapat
pembagian tugas (job description)pada masing-masing unsure. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas).
Adapun
lingkup keputusan masing-masing unsur menajemen koperasi adalah :
§
Rapat
Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan
kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan
yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum rapat
anggota. Umumnya, rapat anggota diselenggarakan setahun sekali.
§
Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat
anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa rapat
anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang dittapkan
rapat anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang
menyangkut organisasi maupun usaha.
§
Pengawas mewakili anggota untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus.
Pengawas di pilih dan diberhentikan oleh rapat anggota, oleh karena itu posisi
pengurus dan pengwas adalah sama.
§
Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus, nutk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan pengurus dengan pengelola adalah hubungan kerja atas dasr
perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak.
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada
dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan
gaya.
Dari
sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari
tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau
alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi, rumus
pembagian usaha dan prinsip pembagiannya
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa
dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan
lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai
pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ARTKoperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Prinsip-prinsip Pembagian
SHU Koperasi
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)
Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban
melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota
berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota
berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai
dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip
pembagian SHU sebagai berikut.
1. SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari
anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.
Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah
bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang
berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU
adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang
bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi
usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal
yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa
persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk
jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai
penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat
dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber
dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka
disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar,
tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu
diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana
partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota
harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi
anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu
badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian
koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah
sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu
kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi
adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan :
·
Anggaran
dasar
·
Kebijakan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
a. Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen – Sebelum kita membahas pengertian manajemen
menurut para ahli, ada baiknya jika kita tahu dulu berasal darimana kata
Manajemen itu. Manajemen berasal dari bahasa inggris
“management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi manage menurut
kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a business or an
organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan atau organisasi).
Dan definisi management menurut kamus oxford adalah “the control and making of
decisions in a business or similar organization” (pengendalian dan pembuatan
keputusan di perusahaan atau organisasi sejenis).Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) Manajemen adalah “penggunaan sumber daya secara efektif untuk
mencapai sasaran” atau “pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya
perusaahaan dan organisasi.
Pengertian managemen menurut oxford adalah “the process of dealing with or
controlling people or things” (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang
atau benda).
Menurut Horold Koontz dan Cyril
O’donnel
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu
melalui kegiatan orang lain.
Menurut R. Terry
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan,pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan
penggunakan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang
telah ditetapkan
Menurut Lawrence A. Appley
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui
usaha orang lain.
Menurut Drs. Oey Liang Lee
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,
pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut Fayol
Fungsi-fungsi untuk merencanakan, mengorganisir, memimpin dan mengendalikan
sesuatu.
Menurut James A.F. Stoner
Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan
sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Mary Parker Follet
Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu
pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus.
b. Pengertian Koperasi
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata
”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja.
Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan
berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu
dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang
yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung
unsur sosial.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
c. Pengertian Manajemen Koperasi
Definisi manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu
cara mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi, definisi ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen
koperasi manapun karena saya memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya
rumuskan sendiri.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan
adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan
diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
·
Planning
(Perencanaan)
·
Organizing
(Pengorganisasian)
·
Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
·
Controlling
(Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri
oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
1.
AD/ART
2.
Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.
Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.
RGBPK dan
RAPBK
5.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.
Amalgamasi
dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara
umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta,
tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
3. Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk
mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi
manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan
pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.
Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
a. Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi
·
Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
·
Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1.
Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan proker
2.
Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
3.
Pertanggungjawaban
4.
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5.
Inventaris.
6.
Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
7.
Pengurus
koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
b. Wewenang Pengurus koperasi
·
Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
·
Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
·
Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
c. Tanggung Jawab Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya
yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas koperasi sebagai berikut.
·
Pengawas
koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
pengawas
wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga
·
Pengawas
koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain
dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang
menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol
para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi
untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
a. Tugas-tugas manajer
·
Siklus
pengambilan keputusan, POSDC, penilaian dan pelaporan
·
Manajer
harus dapat menciptakan kondisi yang akan membantu bawahannya mendapatkan
kepuasan dalam pekerjaannya.
·
Harus
berusaha agar para bawahannya bersedia memikul tanggung jawab.
·
Harus
membina bawahannya agar dapat bekerja secara efektif dan efisien.
·
Manajer
harus membenahi fungsi-fungsi fundamental manajemen dengan baik.
·
Manajer
harus mewakili dan membina hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
b. Tingkatan
manajer
Pada organisasi berstruktur tradisional, manajer
sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer tingkat menengah, dan
manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk piramida, di mana
jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management),
dikenal pula dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen
tingkatan paling rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan
non-manajerial yang terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut
penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer
kantor, manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup
semua manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak
dan bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer
menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau
manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula
dengan istilah executive officer, bertugas merencanakan kegiatan
dan strategi perusahaan secara umum dan mengarahkan jalannya perusahaan.
Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer),
CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua organisasi dapat
menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida tradisional ini.
Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana, dengan pekerjaan
yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah, berpindah dari satu
proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan pekerjaan.
c. Peran manajer
Henry Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan
bahwa ada sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia
kemudian mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama
adalah peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang
bersifat seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk
anak buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional,
meliputi peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai
juru bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran
sebagai seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan
perunding.
Mintzberg kemudian menyimpulkan bahwa secara garis
besar, aktivitas yang dilakukan oleh manajer adalah berinteraksi dengan orang
lain.
d. Keterampilan manajer
Keterampilan konseptual (conceptional
skill)
Manajer tingkat atas (top manager) harus memiliki
keterampilan untuk membuat konsep, ide, dan gagasan demi kemajuan organisasi.
Gagasan atau ide serta konsep tersebut kemudian haruslah dijabarkan menjadi
suatu rencana kegiatan untuk mewujudkan gagasan atau konsepnya itu. Proses
penjabaran ide menjadi suatu rencana kerja yang kongkret itu biasanya disebut
sebagai proses perencanaan atau planning. Oleh
karena itu, keterampilan konsepsional juga meruipakan keterampilan untuk
membuat rencana kerja.
Keterampilan berhubungan dengan
orang lain (humanity skill)
Selain kemampuan konsepsional, manajer juga perlu dilengkapi dengan
keterampilan berkomunikasi atau keterampilan berhubungan dengan orang lain,
yang disebut juga keterampilan kemanusiaan. Komunikasi yang persuasif harus
selalu diciptakan oleh manajer terhadap bawahan yang dipimpinnya. Dengan
komunikasi yang persuasif, bersahabat, dan kebapakan akan membuat karyawan
merasa dihargai dan kemudian mereka akan bersikap terbuka kepada atasan.
Keterampilan berkomunikasi diperlukan, baik pada tingkatan manajemen atas,
menengah, maupun bawah.
Keterampilan teknis (technical skill)
Keterampilan ini pada umumnya merupakan bekal bagi
manajer pada tingkat yang lebih rendah. Keterampilan teknis ini merupakan
kemampuan untuk menjalankan suatu pekerjaan tertentu, misalnya menggunakan
program komputer, memperbaiki mesin, membuat kursi, akuntansi dan lain-lain.
Selain tiga keterampilan dasar di atas, Ricky
W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki
manajer, yaitu:
A) Keterampilan manajemen waktu
Merupakan keterampilan yang merujuk pada kemampuan seorang manajer
untuk menggunakan waktu yang dimilikinya secara bijaksana. Griffin mengajukan
contoh kasus Lew Frankfort dari Coach. Pada tahun 2004, sebagai manajer,
Frankfort digaji $2.000.000 per tahun. Jika diasumsikan bahwa ia bekerja selama
50 jam per minggu dengan waktu cuti 2 minggu, maka gaji Frankfort setiap jamnya
adalah $800 per jam—sekitar $13 per menit. Dari sana dapat kita lihat bahwa
setiap menit yang terbuang akan sangat merugikan perusahaan. Kebanyakan
manajer, tentu saja, memiliki gaji yang jauh lebih kecil dari Frankfort. Namun
demikian, waktu yang mereka miliki tetap merupakan aset berharga, dan
menyianyiakannya berarti membuang-buang uang dan mengurangi produktivitas
perusahaan.
B) Keterampilan membuat keputusan
Merupakan kemampuan untuk mendefinisikan masalah dan menentukan cara terbaik
dalam memecahkannya. Kemampuan membuat keputusan adalah yang paling utama bagi
seorang manajer, terutama bagi kelompok manajer atas (top manager).
Griffin mengajukan tiga langkah dalam pembuatan keputusan. Pertama, seorang
manajer harus mendefinisikan masalah dan mencari berbagai alternatif yang dapat
diambil untuk menyelesaikannya. Kedua, manajer harus mengevaluasi setiap
alternatif yang ada dan memilih sebuah alternatif yang dianggap paling baik.
Dan terakhir, manajer harus mengimplementasikan alternatif yang telah ia pilih
serta mengawasi dan mengevaluasinya agar tetap berada di jalur yang benar.
6. Pendekatan Sistem pada Koperasi
a. Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu
·
organisasi
dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social
(pendekatan sosiologi).
·
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik)
b. Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu
sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan
sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan
lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan
pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
c. Cooperative Combine
· System sosio teknis pada
substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target
pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
· Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga
dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi
secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia
dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan
manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative
Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan,
dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
· The Businnes function
Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar
anggota
Interpersonal Communication
System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam
unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi
pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.
d. Sistem Informasi Manajemen
Anggota.
·
Koordinasi
dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC),
koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya
membutuhkan informasi yang baik.
·
Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk
penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
·
Konfigurasi
ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·
Sifat-sifat
dari anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut
pandang anggota.
·
Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama
atau tugas manajemen.
·
Distribusi
kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·
Formalisasi
kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
·
Stabilitas
kerjasama.
·
Tingkat
stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi,
kebutuhan bergabung dan lain-lain.
JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
Jenis
Koperasi ( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi
Desa
b.Koperasi
Pertanian
c.Koperasi
Peternakan
d.Koperasi
Perikanan
e.Koperasi
Kerajinan / Industri
f.Koperasi
Simpan Pinjam
g.Koperasi
Konsumsi.
Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi
Pemakaian
B.Koperasi
pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi
Simpan Pinjam
Beberapa
jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia
barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat
selaku konsumen.
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan,
dan sebagainya.
Jenis
Koperasi menurut bidang usahanya :
1. Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari.
Tujuannya
agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan
harga yang layak.
2. Koperasi
Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam.
adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal
melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian
dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk
tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
- Agar
anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu
keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik
anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
3. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan
ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi
sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
4. Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa
tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.
5. Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa (KUD)
Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian
& keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian
BENTUK
KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi
Primer
b.Koperasi
Pusat
c.Koperasi
Gabungan
d.Koperasi
Induk
BENTUK
KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (Sesuai PP
60 Tahun 1959)
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap
daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap
daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota
ditumbuhkan induk koperasi
KOPERASI
PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi
Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
B.Koperasi
Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi
koperasi.
Ada berapa
jenis koperasi di Indonesia? Jelaskan perbedaannya!
Ada 2 jenis
koperasi yang ada di Indonesia, yaitu :
1. Koperasi
menurut ketentuan undang-undang, yang terdiri dari :
a
a) Koperasi Simpan
Pinjam
b) Koperasi
Konsumen
c) Koperasi
Produsen
d) Koperasi
Pemasaran, dan
e) Koperasi
Jasa
2. Koperasi menurut
bidang usahanya, yang terdiri dari :
a) Koperasi
Konsumsi
b) Koperasi
Simpan Pinjam
c) Koperasi
Produksi
d) Koperasi
Jasa, dan
e) Koperasi
Unit Desa (KUD)
Pada
dasarnya antara koperasi menurut ketentuan undang-undang dengan koperasi
menurut bidang usahanya memiliki beberapa persamaan, tetapi di samping itu juga
ada perbedaannya antara lain :
· di
dalam koperasi menurut undang-undang terdapat koperasi pemasaran, sedangkaqn di
dalam koperasi menurut bidang usahanya tidak terdapat koperasi pemasaran
· di
dalam koperasi menurut bidang usahanya terdapat koperasi unit desa (KUD),
sedangkan di dalam koperasi menurut undang-undang tidak terdapat koperasi unit
desa (KUD).
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun
1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32,
yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
- simpanan
pokok;
- simpanan
wajib;
- simpanan
sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi
dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41,
modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
- simpanan
pokok;
- simpanan
wajib;
- simpanan
cadangan;
- hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
- anggota;
- koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
- bank
dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber
lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya
simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana
wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota
koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas,
tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian
yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan
Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari
penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan
pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan
simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan
presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun
1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila
usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal
dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan
dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut,
penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui,
dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating
capital koperasi maupun perluasan usaha.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
dengan kepentingan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kemudian
dalam penjelasan juga dinyatakan bahwa usaha koperasi terutama diarahkan pada
bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk
menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Pengelolaan usaha koperasi harus
dilakukan secara produktif, efektif dan efisien dalam arti koperasi harus mempunyai
kemampuan mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah
dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan
untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar (UU No.25 Tahun 1992).
Koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki
keleluasaan gerak dalam menjalankan usaha selama tidak menyalahi ketentuan
perundang-undangan dan idielogi normatif yang ada. Usaha merupakan proses
rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit), akumulasi
keuntungan tersebut digunakan untuk melayani kebutuhan anggota. Dengan
demikian, usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan dua hal pokok,
yakni:
-
Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin
mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
-
Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan
anggota pada usaha koperasi.
Tujuan suatu koperasi adalah untuk menunjang usaha
atau meningkatkan daya beli anggota khususnya dan masyarakat umumnya, karena
itu yang menjadi ukuran keberhasilan koperasi bukan ditentukan besar SHU atau
laba yang besar melainkan diukur dari banyaknya anggota atau masyarakat yang
memperoleh pelayanan dari koperasi. Keberhasilan koperasi dilihat dari melalui
efisiensi pengelolaan usaha, efisiensi pembangunan, dan manfaat yang diperoleh
anggota.
Sampai saat ini mengukur efektivitas
koperasi tidaklah sesederhana mengukur efektivitas organisasi
atau badan usaha lain bukan koperasi. Efektivitas
organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek
ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya.
Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang
selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan
sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.
A. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota.
- Efek-Efek
Ekonomis Koperasi :
-
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
-
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan
penjual/pembeli di luar koperasi.
- Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
-
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
-
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
operasi.
- Efek
Harga dan Efek Biaya :
-
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat
partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya
nilai utilitarian maupun normatif.
-
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis
yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya
harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara
tunai maupun dalam bentuk barang.
-
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka
setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
B. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan.
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan
usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan
orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
-
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
-
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) :
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) :
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode
tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung
dengan cara sebagai berikut:
- TME
= MEL + METL
- MEN
= (MEL + METL) BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung
dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
- MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
- METL
= SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
- Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
/ Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU
ke anggota)
- Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
/ Anggaran biaya usaha
(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)
- Efektivitas
Koperasi adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
- Analisis
Laporan Keuangan : Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari
system pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
- Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang
di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan
meliputi :
- Neraca.
- Perhitungan
hasil usaha (income statement)
- Laporan
arus kas(cash flow)
- Catatan
atas laporan keuangan.
- Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
- Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi
harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.
Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima
oleh anggota dan bukan anggota.
- Perbedaan
yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukanmerupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam
penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi
mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan
keuangan gabungan.
Source: http://mujibridwan93.wordpress.com/2013/10/23/pengertian-dan-prinsip-koperasi/
http://choirunnisa90.blogspot.com/2011/11/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/
http://ariefdar.wordpress.com/2013/11/28/pola-manajemen-koperasi/
http://mrizafahlifi.blogspot.com/2013/11/jenis-dan-bentuk-koperasi_749.html
http://uiita.wordpress.com/2013/12/27/permodalan-koperasi/
http://linkaangelia.wordpress.com/2013/11/17/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota-dan-dari-sisi-perusahaan/