PAPER ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
POKOK BAHASAN: HUKUM DAGANG
Nama : Sherly Vicky H.
NPM : 26211740
Kelas : 2EB10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perdagangan
pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat, pada suatu
waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud untuk memperoleh keuntungan.
Pada
zaman sekarang perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan
konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Di
era zaman modern seperti ini, kebutuhan manusia akan sesuatu menjadi semakin
besar, didukung bahwa Indonesia termasuk Negara dengan tingkat konsumsi yang
tinggi. Kita menjadi harus peka dan memahami Hukum tentang perdagangan beserta
pengusahan, badan usaha, kewajiban-kewajiban pengusaha dan lain sebagainya agar
kita lebih mengerti tentang perdagangan dan tidak hanya mengkonsumsi nya saja
tetapi juga harus memahami proses dari perdagangan itu sendiri.
B.
Rumusan Masalah:
1.
Apa pengertian dan Sejarah Hukum
Dagang sendiri di Indonesia?
2.
Bagaimana Hubungan Hukum Perdata
dengan Hukum Dagang?
3.
Sejak kapan berlakunya hukum dagang?
4.
Bagaimana Hubungan Pengusaha dan
Pembantunya?
5.
Apa kewajiban bagi para pengusaha?
6.
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
7.
Apa itu Perseroan Terbatas?
8.
Apa itu Koperasi?
9.
Apa itu Yayasan?
10. Apa
itu Badan Usaha Milik Negara?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan paper ini adalah agar masyarakat lebih memahami masalah Hukum Dagang
dan Bentuk-bentuk Perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hukum dagang,
diantaranya sebagai berikut :
- Ridwan
Halim, menyatakan
bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak
dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
- Achmad
Ichan, berpendapat
bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu
soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
- A. Andi
Hamzah, menyatakan
bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu
lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa
perundang-undangan tambahan.
- C.S.T.
kansil, berpendapat
bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang
turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
- Fockema
Andreae, menyebutkan
bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai
perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab
undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
- Tirtaamijaya, menyatakan
bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.
- Van Kan, beranggapan
bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu
tambahan yang mengatur hal-hal khusus.
Berdasarkan
beberapa pendapat tersebut, penulis ( Pipin Syarifin, S.H., M.H. dan
Dra.Dedah Jubaedah, M.Si.) mengambil inti dengan arti yang luas bahwa
hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus
dari lapangan perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, baik pengaturannya
dalam kitab undang-undang hukum dagang dan buku III kitab undang-undang hukum
perdata maupun yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang disebut “hukum bisnis”.
Oleh
karena itu, dikenal beberapa istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut yang
menurut Munir Fuady, ada tiga macam, yaitu :
1.
Hukum
dagang.
2.
Hukum
perniagaan.
3.
Hukum
ekonomi.
Munir
Fuady menjelaskan
bahwa istilah hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan istilah dengan
cangkupan yang sangat tradisional dan sempit. Pada perinsipnya, kedua istilah
tersebut melingkupi topik-topik yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum
dagang saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur dalam
kitab hukum dagang, misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar
modal, merger, dan akuisi, pengkreditan hak atas kekayaan intelektual,
perpajakan, bisnis internasional. Sementara dengan istilah “hukum ekonomi”
cakupannya sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti
makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan
akuntan, yang semuanya mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “hukum
ekonomi”.
Sejarah Hukum Dagang
Hukum dagang yang berlaku sekarang ini, belum merupakan
yang asli lahir dan
dibuat oleh
bangsa kita sendiri, tetapi warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu. Hukum
dagang kita masih merupakan terjemahan dari kitab undang-undang hukum dagang
Belanda, dengan singkatan KUHD (KUH Dagang).
Adanya sejarah
pertumbuhan hukum dagang ini telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa. Hal
ini sesuai dengan terjadinya perkembangan kota-kota di Eropa barat, seperti
kota Bizantium di Italia dan Prancis Selatan sebagai pusat perdagangan. Di
kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum yang disebut hukum dagang, di samping hukum romawi yang sudah ada.
Kemudian sebagian kota di Prancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa
khusus menyelesaikan perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).
Pada abad ke-17 di Prancis dibuatlah kondifikasi dalam
hukum dagang, yaitu oleh Louis XIV (1643-1715) telah membuat suatu ketentuan
perdagangan pada tahun 1673 untuk kaum pedagang. Kemudian dibuat lagi ketentuan
perdagangan melalui laut pada tahun 1681 yang mengatur hukum perdagangan laut
untuk pedagang kota pelabuhan. Pada tahun 1807 di Prancis, atas dasar perintah
Napoleon Bonaparte bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam
sebuah Code de
Commerce. Selain itu, disusun pula kitab lainnya, sepertiCode Civil
des Prancis yang
mengatur hukum sipil Prancis (hukum perdata Prancis), dan Code Penal yang
mengatur hukum pidana. Ketiga buku tersebut dibawa ke negeri Belanda. Pada
tanggal 1 Januari 1809, Code de
Commerce berlaku di
negeri Belanda. Oleh karena itu, Belanda berhasil mengubah Code de Commerce menjadi Wetboek van Koophandel, karena pada waktu itu Belanda
menjadi jajahan Prancis.
Pada tahun
1838, Code Civil dan Code de
Commerce dinyatakan
berlaku di negeri Belanda, padahal pemerintah Nederland mengharapkan adanya
hukum dagang sendiri yang terdiri atas tiga buku sehingga atas usul inilah
kemudian menjadi Wetboek Van
Koophandel (WvK) yang
berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordasi,
yaitu asas yang sama menghendaki agar hukum dari suatu negara berlaku juga di
negara lain (yang menjadi jajahannya) atas dasar pasal 131 IS. Mulai berlaku
pada tanggal 1 Mei 1848 melalui beberapa perubahan, tambahan dan
penyelarasannya untuk diberlakukan di Indonesia, yang disebut kitab
undang-undang hukum dagang. Pada waktu itu, Wetboek van
Koophendel hanya
berlaku bagi Tionghoa dan orang asing lainnya,sedangklan bagi orang Indonesia
asli tetap berlaku hukum adat, kecuali atas kehendak sendiri dapat menundukkan
diri pada Wetboek van
Koophendel. Bahkan,
dasar-dasar dari hukum bisnis sangat tradisional sudah terlebih dahulu ada,
baik dalam hukum adat, seperti hukum kontrak/perjanjian adat atau hukum jual
beli rakyat Indonesia dengan para saudagar asing kala itu, seperti dengan
saudagar-saudagar Portugis, Belanda, Arab, Hindustan, dan lain-lain (Munir Fuady,
2005:4).
Dalam dunia
usaha perdagangan, berlaku empat macam sistem hukum, yaitu :
a. Sistem hukum common law
b.
Sistem hukum civil law
c. Sistem hukum Islam
d.
Sistem hukum adat
Sistem hukum common law berlaku
di Amerika Serikat dan semua bekas negara jajahannya, termasuk negara
islam/negara yang mayoritas penduduknya muslim (paling banyak penganutnya).
Berbeda dengan sistem hukum civil law yang berlaku di negara-negara Eropa
Kontinental dan semua bekas negara jajahannya, termasuk negara Islam/negara
yang mayoritas penduduknya muslim, antara lain Indonesia. Adapun sistem hukum
Islam, misalnya dalam kontrak berlaku dibeberapa negara Islam/negara mayoritas
penduduknya muslim, berdampingan dengan sistem hukum common law dan civil law, contohnya penerbitan Sukuk
di Malaysia memakai lembaga hukum “Trust” (sistem hukum common law), sedangkan penerbit Kafalah di Indonesia
memakai ketentuan penjaminan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum
perdata (Burgerlijke
Wetboek). Sistem
hukum adat semakin sempit yurisdiksinya kerena posisinya digantikan oleh hukum
nasional.
Kitab undang-undang hukum dagang hanya turunan dari Wetboek van Koophandel Belanda yang dibuat atas dasar
konkordansi pasal 131 Indische
Staatsregeling. Pada tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik
Indonesia merdeka. Dengan kententuan pasal II aturan peralihan undang-undang
dasar 1945 yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa
segala lembaga dan peraturan hukum yang ada pada waktu itu (Wetboek van
Koophendeldan lain-lainnya) masih tetap berlaku sepanjang belum
diganti dengan yang baru menurut undang-undang dasar Republik Indonesia tahun
1945. Dengan adanya era globalisasi, otonomi daerah dan perdagangan bebas,
dalam dunia bisnis telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa
melewati batas wilayah negara. Dengan demikian, barang dan jasa yang dihasilkan
suatu perusahaan yang ditawrkan, baik produksi dalam negeri maupun produksi
luar negeri semakin bervariasi. Oleh karena itu, pelaku usaha memerlukan
perangkat hukum dagang yang memadai,baik berupa peraturan perundang-undangan
maupun adat kebiasaan yang tidak tertulis.
Dengan demikian, adanya hukum dagang di indonesia didukung
oleh Pemerintah RI dan seluruh rakyat Indonesia sejak kabinet Presidentil tahun
1945 hingga Kabinet Indonesia Bersatu tahun 2004-2009, sampai saat ini dengan
mengadakan reformasi dibidang hukum, ekonomi, politik dan lain lain.
2. Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun,
seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
“Adagium mengenai hubungan
tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus:
KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.”
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS
sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang
relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu
pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum
sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum
romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah
KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
3.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang
sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
4.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh
seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya,
yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh
seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika
perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan
orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar
perusahaan
1. Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang
bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu
perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi,
pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang
sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal
1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan
komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka
yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH
Perdata.
5.
Pengusaha dan
Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan,
yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam
pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan
adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
a. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi
keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait
langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun
1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3
tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar
perusahaan hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta
pendiriannya kadarluasa;
c. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan
usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap.
6.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di
Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha
Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas
tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya
pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi
perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya
kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu.
Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan
kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu
tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas –
batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis
usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis
usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting
bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil
pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis
usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air
minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua
jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini
hanya boleh dikelola Negara.
7.
PERSEROAN TERBATAS
(PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang
banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini
memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam
bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu.
Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta
memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan
tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu
berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para
pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang
disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan
oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu
Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah
:
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
-Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik
dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang
sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
8.
KOPERASI
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat
dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai
peraturan :
a.
Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk
semua golongan penduduk.
b.
Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus
untuk bangsa Indonesia
c.
Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨ Keanggotaannya
bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang
lain.
¨ Berasaskan
gotong royong
¨ Merupakan
badan hokum
¨ Didirikan
dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
9. YAYASAN
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta
yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada
keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan
Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
10. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang
tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik
negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa
bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani
kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa
vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas
bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan
ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara
serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari
masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan
tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada
masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari
negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak
swasta dan luar negeri.
BAB III
DAFTAR PUSTAKA