Jumat, 07 Juni 2013

ANALISIS JURNAL “Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi Normatif Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)”




ANALISIS JURNAL “Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi Normatif  Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)”



Analisis Yuridis Terhadap Keadaan Insolvensi Dalam Kepailitan (Studi Normatif  Pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

hukum.ub.ac.id/wp.../Jurnal-Adi-Nugroho-Setiarso-0910113064.pdf?


ARTIKEL ILMIAH

Untuk Memenuhi Sebagian Syarat-Syarat
Untuk Memperoleh Gelar Kesarjanaan
Dalam Ilmu Hukum

Oleh :
ADI NUGROHO SETIARSO
NIM. 0910113064



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS HUKUM
MALANG
2013




a)    Hakikat kepailitan dalam Undang-undang kepailitan yang hanya
bertujuan untuk mempermudah memailitkan subjek hukum dimana syarat
kepailitan  hanya memiliki dua variable, yakni adanya utang yang telah jatuh
tempo dan dapat ditagih kembali serta memiliki setidaknya dua kreditor.
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitor yang mempunyasi kesulitan keuangan untuk membayar utangnya sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

b)    Penulis membahas tentang akibat hukum ketidakjelasan pengaturan mengenai
insolvensi khususnya bagi debitor yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana keadaan suatu perusahaan yang masih solven tetapi dapat dipailitkan oleh pengadilan niaga. Dikarenakan pengaturan untuk memailitkan suatu debitur sangat sederhana hanya dengan minimal dua kreditor dan salah satu utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih

Debitur Adalah Debitur adalah pihak yang berhutang kepada pihak lain yang
dijanjikan untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang. Pihak lain yang
menghutangi ini biasa disebut sebagai kreditur. Dalam konteks perbankan biasanya dalam melakukan hutang atau peminjaman seorang debitur memerlukan agunan atau jaminan.

Logikanya dapat dilihat pada krisis moneter sebenarnya tidak membuat debitor Indonesia dalam keadaan Insolvensi karena kehilangan pangsa pasar (Market Share) atau pendapatan dalam bentuk rupiah. Krisis moneter menyebabkan debitor tidak lagi mampu membayar utang karena adanya perbedaan kurs yang mengakibatkan utang dalam mata uang asing tidak terbayarkan dengan pendapatan dalam mata uang rupiah.

Dari kasus yang pernah terjadi, misalnya PT Dirgantara Indonesia dan Adam Air, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan tersebut diajukan oleh golongan kreditor preferens. Golongan kreditor preferens, menurut Pasal 1149 KUHPerdata juga meliputi para buruh/ karyawan perusahaan. Artinya bila gaji karyawan yang menjadi haknya itu tidak segera dibayarkan dan mereka tidak bersabar maka, perusahaan berpotensi besar dapat dinyatakan pailit.

c)    Salah satu paradigma hukum kepailitan adalah adanya nilai keadilan sehingnga hukum dapat memberikan tujuan yang sebenarnya yaitu memberikan manfaat, kegunaan dan kepastian hukum. Satjipto rahardjo menyatakan “hukum sebagai perwujudan nilai-nilai mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk melindungi dan memajukan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Hukum kepailitan di Indonesia menganut prinsip utang dalam arti luas, akan tetapi tidak menganut prinsip pembatasan jumlah nilai nominal uang seperti yang terdapat dalam sistem kepailitan di Negara lain, misalnya di Singapura dan Hongkong
Hal ini sebagai kekurangan dan bahkan kelemahan aturan hokum kepailitan di Indonesia.

Dalam hukum kepailitan di Indonesia tidak dikenal adanya insolvensy test terhadap permohonan kepailitan debitor sehingga besarannya asset tidak
dipertimbangkan untuk menolak ataupun menerima permohonan kepailitan,
karena itu tidak terdapat perlindungan hokum terhadap perusahaan yang masih
sangat solven dari jeratan kepailitan tersebut. Hukum kepailitan di Indonesia lebih ditekankan sebagai debt collection tool atau alat untuk penagihan utang dan alat untuk membangkrutkan perseroan terbatas.
Perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan
bila tidak dipenuhi, memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor.

d)    Undang-undang kepailitan menerapkan ketentuan insolvency test sebelum permohonan pailit diperiksa oleh hakim. Hal ini untuk melakukan perlindungan hukum terhadap perusahaan yang sangat solven dan tidak ada masalah dengan kinerja keuangannya dapat dinyatakan pailit karena syarat yang terlalu sederhana yaitu minimal ada dua kreditur dan utangnya sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Dengan kata lain, kepailitan bisa digunakan untuk membangkrutkan perseroan dan bukan sebaliknya sebagai alternatif solusi penyelesaian kebangkrutan perseroan. Inilah kesalahan terbesar dari filosofi kepailitan yang ditanamkan dalam Undang-undang kepailitan di Indonesia.

Untuk memnuhi syarat pailit begitu mudahnya karena tidak meliputi keadaan
keuangan debitor. yang membatalkan putusan pernyataan pailit, biasanya berkutat pada syarat-syarat yang terdapat pada Pasal 2 saja. Walaupun Hakim beranggapan bahwa debitor dalam keadaan keuangan yang sehat sehingga tidak layak untuk dipailitkan, namun itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk menolak permohonan pailit. Sekali lagi, dasar diterima atau ditolaknya permohonan pailit harus didasarkan pada syarat-syarat yang terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Di Indonesia tidak dikenal adanya "insolvency test" terlebih dahulu sebelum diajukan permohonan pailit.

e)    Konsep Insolvensi test dimasukkan dalam Undang-undang nomor  37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terutama dalam rangka pemberian perlindungan terhadap debitor, selain untuk mengetahui apakah ketidak mampuan membayar debitor disebabkan karena perusahaan bangkrut ataukah karena tidak mau membayar utangnya karena alasan tertentu.

Tes The Capital Adequacy test/analisis transaksional,  jarang dilakukan Introduction to Analysis Economic Of Law.
Pendekatan analisa ekonomi atas hukum dalam Kasus Kepailitan dan
Reorganisasi Perusahaan (PKPU)  Penundaan kewajiban pembayaran utang
dengan tujuan untuk mengajukan rencana perdamaian dengan tujuan debitur
tidak dipailitkan Reorganisasi Perusahaan: Mem-Fresh Start Perusahaan
dengan cara memberikan kesempatan kepada perusahan untuk dapat mengelola perusahaannya dari awal dengan cara mem-format komponen perusahaan yang ada didalamnya menjadi baru. Tujuannya: Perusahaan dapat bangkit kembali.

f)     Penyelesaian masalah utang piutang merupakan agenda utama nasional
dalam rangka pemenuhan ekonomi secara cepat dan efisien untuk itu pula
pengaturan tentang kepailitan sangat penting dilaksanakan agar penundaan
kewajiban pembayaraan utang menjadi masalah yang penting untuk segera
diselesaikan.

g)    Insolvensi adalah insolvensi disebut sebagai keadaan tidak mampu membayar. Jadi insolvensi itu terjadi (demi hukum) jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar.

 Menurut ahli:

a.   Adapun pengertian pailit, menurut HP Panggabean yang mengutip pendapat Lee A Weng (dalam buku "Tinjauan Pasal demi Pasal UU No 4 Tahun 1998", halaman 15-19) adalah kemacetan pembayaran. Objek dari kepailitan adalah sita atas harta kekayaan (vermogen) dan tidak mengenai pribadi debitor.
b.   PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN KEPAILITAN
Syarat- syarat yang dapat mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan pasal 2 adalah sebagai berikut :
1. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas
2. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan
    umum
3. Debitor adalah bank maka permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya
    merupakan kewenangan bank Indonesia.
4. Debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring, dan penjaminan, lembaga
    penyimpanan dan penyelesaian, permohonan hanya dapat diajukan oleh BPPM
5. Debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN.

c.   KEPUTUSAN PAILIT DAN AKIBAT HUKUMNYA

Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepaillitan.
Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang- barang sebagai berikut :
1. Benda, termasuk hewan yang benar- benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan
    dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat- alat medis yang dipergunakan untuk
    kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan
    keluarganya.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian
         dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan
    yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi
    nafkah menurut undang – undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
Dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga dan biaya kepada curator.

d.   PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT DALAM PENGURUSAN HARTA PAILIT

Dalm hal penguasaan dan pengurusan harta pailit yang terlibat tidak hanya curator, tetapi masih terdapat pihak- pihak lain yang terlibat yaitu :
1. Hakim pengawas berttugas untuk mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.
2. Kurator bertugas melakukan pengurusan dan atau pemberesan harta pailit.
3. Panitia kreditor dalam putusan pailit atau dengan penetapan, kemudian pengadilan
    dapat membentuk panitia kreditor yang telah mendaftarkan diri untuk diverifikasi,
dengan maksud memberikan nasihat kepada kurator.
            Kreditor yang diangkat dapat mewakilkan kepada orang lain terhadap semua pekerjaan yang berhubungan dengan tugas- tugasnya dalam panitia. Sementara itu, curator tidak terikat oleh pendapat panitia kreditor. Dalam rapat kreditor, hakim pengawas bertindak sebagai ketua, sedangkan curator wajib hadir dalam rapat kreditor. Rapat kreditor, seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur, rapat luar biasa dan rapat pemberesan harta pailit.

e.   Pengertian PKPU
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam pasal 222 sampai dengan pasal 294 UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun PKPU ini sangat berkaitan erat dengan ketidakmampuan membayar (insolvensi) debitur terhadap hutang-hutangnya kepada pihak kreditor.
Munir Fuady dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan tundaan pembayaran hutang (suspension of payment atau Surseance van Betaling) adalah suatu masa yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan hakim Pengadilan Niaga dimana dalam masa tersebut kepada pihak kreditur dan debitur diberikan kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian dari hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merestrukturisasi hutangnya tersebut. Jadi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini pada dasarnya merupakan sejenis legal moratorium (rencana perdamaian).

f.    Pencocokan Piutang
Pencocokan piutang merupakan salah satu kegiatan yang penting dalam proses kepailitan, karena dengan pencocokan piutang inilah nantinya ditentukan perimbangan dan urutan hak dari masing – masing kreditor, yang dilakukan paling lambat 14 hari sejak putusan pernyataan pailit mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini hakim pengawas dapat menetapkan :
1. batas akhir pengajuan tagihan
2. batas akhir verifikasi pajak untuk menentukan besarnya kewajiban pajak sesuai dengan
    Peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan
3. hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditor untuk mengadakan pencocokan utang.
Kurator berkewajiban untuk melakukan pencocokan antara perhitungan – perhitungan yang dimasukkan dengan catatan – catatan dan keterangan – keterangan bahwa debitor telah pailit.
Dalam rapat pencocokan piutang, hakim pengawas berkewajiban membacakan daftar piutang yang sementara telah diakui dan oleh curator telah dibantah untuk dibicarakan dalam rapat.
Debitor wajib hadir sendiri dalam rapat pencocokan piutang agar dapat memberikan keterangan yang diminta oleh hakim pengawas mengenai sebab musabab kepailitan dan keadaan harta pailit.

g.   Perdamaian
Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian  ( accord ) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma – cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan :
a.                  hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
b.                  tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila :
a. harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu
    jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih
             kreditor
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.
h.   Permohonan kembali
Permohonan peninjauan kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
a. Setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
b.   Dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata


 


 

Kamis, 25 April 2013

Aspek hukum dalam ekonomi


PAPER ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
POKOK BAHASAN: HUKUM DAGANG

logo gunadarma.jpg







Nama  : Sherly Vicky H.
NPM    : 26211740
Kelas    : 2EB10

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Perdagangan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat, pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.
Pada zaman sekarang perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Di era zaman modern seperti ini, kebutuhan manusia akan sesuatu menjadi semakin besar, didukung bahwa Indonesia termasuk Negara dengan tingkat konsumsi yang tinggi. Kita menjadi harus peka dan memahami Hukum tentang perdagangan beserta pengusahan, badan usaha, kewajiban-kewajiban pengusaha dan lain sebagainya agar kita lebih mengerti tentang perdagangan dan tidak hanya mengkonsumsi nya saja tetapi juga harus memahami proses dari perdagangan itu sendiri.
B.      Rumusan Masalah:
1.      Apa pengertian dan Sejarah Hukum Dagang sendiri di Indonesia?
2.      Bagaimana Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang?
3.      Sejak kapan berlakunya hukum dagang?
4.      Bagaimana Hubungan Pengusaha dan Pembantunya?
5.      Apa kewajiban bagi para pengusaha?
6.      Apa saja bentuk-bentuk badan usaha?
7.      Apa itu Perseroan Terbatas?
8.      Apa itu Koperasi?
9.      Apa itu Yayasan?
10.  Apa itu Badan Usaha Milik Negara?
C.      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan paper ini adalah agar masyarakat lebih memahami masalah Hukum Dagang dan Bentuk-bentuk Perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Ada beberapa pendapat mengenai pengertian hukum dagang, diantaranya sebagai berikut :
  • Ridwan Halim, menyatakan bahawa hukum dagang ialah hukum yang mengatur hubungan antara suatu pihak dengan pihak lain yang berkenaan dengan urusan dagang.
  • Achmad Ichan, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang menyatakan soal perdagangan yaitu soal yang timbul karena tikah laku manusia dalam perdagangan.
  • A. Andi Hamzah, menyatakan bahwa hukum dagang ialah keseluruhan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, seperti diatur dalam WVK dan beberapa perundang-undangan tambahan.
  • C.S.T. kansil, berpendapat bahwa hukum dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan.
  • Fockema Andreae, menyebutkan bahwa hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang dan beberapa undang-undang tambahan.
  • Tirtaamijaya, menyatakan bahwa hukum dagang adalah suatu hukum sipil yang istimewa.
  • Van Kan, beranggapan bahwa hukum dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu suatu tambahan yang mengatur hal-hal khusus.

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut, penulis ( Pipin Syarifin, S.H., M.H. dan Dra.Dedah Jubaedah, M.Si.) mengambil inti dengan arti yang luas bahwa hukum dagang adalah ketentuan-ketentuan hukum perikatan yang timbul, khusus dari lapangan perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, baik pengaturannya dalam kitab undang-undang hukum dagang dan buku III kitab undang-undang hukum perdata maupun yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang disebut “hukum bisnis”.
Oleh karena itu, dikenal beberapa istilah lain terhadap hukum bisnis tersebut yang menurut Munir Fuady, ada tiga macam, yaitu :
1.      Hukum dagang.
2.      Hukum perniagaan.
3.      Hukum ekonomi.
Munir Fuady menjelaskan bahwa istilah hukum dagang atau hukum perniagaan merupakan istilah dengan cangkupan yang sangat tradisional dan sempit. Pada perinsipnya, kedua istilah tersebut melingkupi topik-topik yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum dagang saja. Padahal, begitu banyak topik hukum bisnis yang tidak diatur dalam kitab hukum dagang, misalnya mengenai perseroan terbatas, kontrak bisnis, pasar modal, merger, dan akuisi, pengkreditan hak atas kekayaan intelektual, perpajakan, bisnis internasional. Sementara dengan istilah “hukum ekonomi” cakupannya sangat luas, berhubungan dengan adanya pengertian ekonomi dalam arti makro dan mikro, ekonomi pembangunan dan ekonomi sosial, ekonomi manajemen dan akuntan, yang semuanya mau tidak mau harus dicakup oleh istilah “hukum ekonomi”.

Sejarah Hukum Dagang

Hukum dagang yang berlaku sekarang ini, belum merupakan yang asli lahir dan

dibuat oleh bangsa kita sendiri, tetapi warisan peninggalan bangsa Belanda dahulu. Hukum dagang kita masih merupakan terjemahan dari kitab undang-undang hukum dagang Belanda, dengan singkatan KUHD (KUH Dagang).

Adanya sejarah pertumbuhan hukum dagang ini telah dimulai sejak abad pertengahan di Eropa. Hal ini sesuai dengan terjadinya perkembangan kota-kota di Eropa barat, seperti kota Bizantium di Italia dan Prancis Selatan sebagai pusat perdagangan. Di kota-kota Eropa Barat disusun peraturan-peraturan hukum yang disebut hukum dagang, di samping hukum romawi yang sudah ada. Kemudian sebagian kota di Prancis mengadakan pengadilan-pengadilan istimewa khusus menyelesaikan perkara di bidang perdagangan (pengadilan pedagang).

Pada abad ke-17 di Prancis dibuatlah kondifikasi dalam hukum dagang, yaitu oleh Louis XIV (1643-1715) telah membuat suatu ketentuan perdagangan pada tahun 1673 untuk kaum pedagang. Kemudian dibuat lagi ketentuan perdagangan melalui laut pada tahun 1681 yang mengatur hukum perdagangan laut untuk pedagang kota pelabuhan. Pada tahun 1807 di Prancis, atas dasar perintah Napoleon Bonaparte bahwa hukum yang berlaku bagi pedagang dibukukan dalam sebuah Code de Commerce. Selain itu, disusun pula kitab lainnya, sepertiCode Civil des Prancis yang mengatur hukum sipil Prancis (hukum perdata Prancis), dan Code Penal yang mengatur hukum pidana. Ketiga buku tersebut dibawa ke negeri Belanda. Pada tanggal 1 Januari 1809, Code de Commerce berlaku di negeri Belanda. Oleh karena itu, Belanda berhasil mengubah Code de Commerce menjadi Wetboek van Koophandel, karena pada waktu itu Belanda menjadi jajahan Prancis.

 

Pada tahun 1838, Code Civil dan Code de Commerce dinyatakan berlaku di negeri Belanda, padahal pemerintah Nederland mengharapkan adanya hukum dagang sendiri yang terdiri atas tiga buku sehingga atas usul inilah kemudian menjadi Wetboek Van Koophandel (WvK) yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordasi, yaitu asas yang sama menghendaki agar hukum dari suatu negara berlaku juga di negara lain (yang menjadi jajahannya) atas dasar pasal 131 IS. Mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 melalui beberapa perubahan, tambahan dan penyelarasannya untuk diberlakukan di Indonesia, yang disebut kitab undang-undang hukum dagang. Pada waktu itu, Wetboek van Koophendel hanya berlaku bagi Tionghoa dan orang asing lainnya,sedangklan bagi orang Indonesia asli tetap berlaku hukum adat, kecuali atas kehendak sendiri dapat menundukkan diri pada Wetboek van Koophendel. Bahkan, dasar-dasar dari hukum bisnis sangat tradisional sudah terlebih dahulu ada, baik dalam hukum adat, seperti hukum kontrak/perjanjian adat atau hukum jual beli rakyat Indonesia dengan para saudagar asing kala itu, seperti dengan saudagar-saudagar Portugis, Belanda, Arab, Hindustan, dan lain-lain (Munir Fuady, 2005:4).

Dalam dunia usaha perdagangan, berlaku empat macam sistem hukum, yaitu :

a.     Sistem hukum common law

b.     Sistem hukum civil law

c.      Sistem hukum Islam

d.     Sistem hukum adat

Sistem hukum common law berlaku di Amerika Serikat dan semua bekas negara jajahannya, termasuk negara islam/negara yang mayoritas penduduknya muslim (paling banyak penganutnya). Berbeda dengan sistem hukum civil law yang berlaku di negara-negara Eropa Kontinental dan semua bekas negara jajahannya, termasuk negara Islam/negara yang mayoritas penduduknya muslim, antara lain Indonesia. Adapun sistem hukum Islam, misalnya dalam kontrak berlaku dibeberapa negara Islam/negara mayoritas penduduknya muslim, berdampingan dengan sistem hukum common law dan civil law, contohnya penerbitan Sukuk di Malaysia memakai lembaga hukum “Trust” (sistem hukum common law), sedangkan penerbit Kafalah di Indonesia memakai ketentuan penjaminan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata (Burgerlijke Wetboek). Sistem hukum adat semakin sempit yurisdiksinya kerena posisinya digantikan oleh hukum nasional.

Kitab undang-undang hukum dagang hanya turunan dari Wetboek van Koophandel Belanda yang dibuat atas dasar konkordansi pasal 131 Indische Staatsregeling. Pada tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia merdeka. Dengan kententuan pasal II aturan peralihan undang-undang dasar 1945 yang mulai berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945, ditetapkan bahwa segala lembaga dan peraturan hukum yang ada pada waktu itu (Wetboek van Koophendeldan lain-lainnya) masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan yang baru menurut undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945. Dengan adanya era globalisasi, otonomi daerah dan perdagangan bebas, dalam dunia bisnis telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melewati batas wilayah negara. Dengan demikian, barang dan jasa yang dihasilkan suatu perusahaan yang ditawrkan, baik produksi dalam negeri maupun produksi luar negeri semakin bervariasi. Oleh karena itu, pelaku usaha memerlukan perangkat hukum dagang yang memadai,baik berupa peraturan perundang-undangan maupun adat kebiasaan yang tidak tertulis.

Dengan demikian, adanya hukum dagang di indonesia didukung oleh Pemerintah RI dan seluruh rakyat Indonesia sejak kabinet Presidentil tahun 1945 hingga Kabinet Indonesia Bersatu tahun 2004-2009, sampai saat ini dengan mengadakan reformasi dibidang hukum, ekonomi, politik dan lain lain.


2.      Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
“Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.”
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
3.      Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hokum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
4.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. Pembantu di dalam perusahaan
Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu di Luar Perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
5.      Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. Dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. Dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.
2. Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ). Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi :
a. Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya ;
b. Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa;
c. Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
6.      Bentuk-bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebgainya.
b. Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.
7.      PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
- Memiliki masa hidup yang terbatas.
-Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
- Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
- Penggunaan manajer yang profesional.
8.      KOPERASI
Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
Diatur diluar KUHD dalam berbagai peraturan :
a.      Dalam Stb 1933/ 108 yang berlaku untuk semua golongan penduduk.
b.      Dalam stb 1927/91 yang berlaku khusus untuk bangsa Indonesia
c.       Dalam UU no. 79 tahun 1958
¨      Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨      Berasaskan gotong royong
¨      Merupakan badan hokum
¨      Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
9.      YAYASAN
Yayasan adalah bentuk organisasi wasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatanyang tidak berorientasipada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
10.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

BAB III
DAFTAR PUSTAKA



Jumat, 05 April 2013

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Kelompok :
1. Indah Puji Lestari     (23211370)
2. Nisaa' Aqmarina      (25211190)
3. R. Farda Tantia        (25211690)
4. Ryzmelinda              (26211531)
5. Sherly Vicky H        (26211740)


Nama Perusahaan : PT AQUA GOLDEN MISSISSIPPI
Alamat Perusahaan : Jalan Raya Bekasi Km 27 Pondok Ungu Bekasi Barat
Tanggal Pendirian : 20 Februari 1973
Pemilik Perusahaan : Danone
Izin Usaha Legislatif SIUP : 813/0524/09-05/PB/IV/89/1
Halal NO : 00120016900801
No Kesehatan POM : NO BPOM RI MD 249110001171
IMB : 4128/PU-030/1-B/1984
Surat Persetujuan Lingkungan Setempat : 660:1/813/PLH:2/VII/2008 dan 503/HER:19-BPPT/M/2011
SNI : 01-3503-2006


Struktur Kepengurusan


  

Denah Lokasi







Rabu, 09 Januari 2013

Review, Ekonomi Koperasi

An Investigation of Factors Affecting the Quality of the Relationship between Franchisee and Franchisor and its Impact on Franchisee's Performance, Satisfaction, and Commitment: A study of the Restaurant Franchise System

Halaman 134-140

Oleh: Soo Bum Lee


Tabel 5.14
Kebaikan dari Kecocokan Indeks untuk Berbagai Model
Catatan: N=210. GFI = Goodness fit index (Kebaikan dari kecocokan); AGFI = Adjusted goodness fit index (Disesuaikan kebaikan fit indeks); CFI = Comparative fit index (Perbandingan fit indeks); NFI = Normed fit index (Norma fit index); NNFI = Non-normed fit index (Non-norma fit index).
a Identik dengan model awal, kecuali bahwa jalan dari Nama Merek dengan Kualitas Hubungan, Merek Nama terhadap Kinerja, Motivasi Komitmen, dan Kinerja Komitmen telah dihapus, dan jalan dari Motivasi untuk kepuasan, Merek Nama untuk Komitmen ditambahkan.

Tabel Beberapa Korelasi

Catatan: a Semua nilai yang signifikan pada p <.0.1.

5.5.3 Analisis Hipotesis
Hipotesis diuji dengan menggunakan analisis jalur CALIS. Analisis jalur yang digunakan sehingga model kausal keseluruhan dapat diuji dan efek langsung dan tidak langsung dari variabel eksogen dapat ditentukan. Analisis ini termasuk uji model jalur keseluruhan serta tes individu hubungan antara hipotesis konstruksi. Persamaan struktural untuk model jalan diperkirakan menggunakan maximum likelihood (ML) metode.
Hasil menawarkan dukungan yang kuat untuk model hubungan hipotesis. Hasil tes dari hubungan antara hipotesis konstruksi disajikan pada Tabel 5.15. Hal ini menunjukkan, sebagaimana hipotesis, komitmen yang negatif dipengaruhi oleh kepuasan (Hipotesis 6), dan kualitas realtionship (Hipotesis 4c). Komitmen secara negatif dipengaruhi oleh nama merek, yang merupakan hasil yang tidak seperti yang dihipotesiskan. Seperti hipotesis, kepuasan secara positif dipengaruhi oleh kinerja (5a Hipotesis), kualitas hubungan (Hipotesis 4b), dan evaluasi (Hipotesis 2a). Kepuasan secara positif dipengaruhi oleh motivasi, yang tidak seperti hipotesis. Juga sebagai hipotesis, kinerja dipengaruhi secara positif oleh kualitas hubungan (Hipotesis 4a), dan evaluasi (Hipotesis 2c). Akhirnya seperti yang dihipotesiskan, kualitas hubungan itu positif dipengaruhi oleh evaluasi (Hipotesis 2b), dan motivasi (Hipotesis 1a). Empat jalur hipotesis tidak didukung. Nama merek dalam bagian tidak signifikan mempengaruhi baik kualitas hubungan (Hipotesis 3a) atau kinerja (Hipotesis 3b) dan kinerja juga tidak secara signifikan mempengaruhi komitmen (Hipotesis 5b). Akhirnya, motivasi tidak signifikan berdampak pada komitmen (Hipotesis 1b).

Hipotesis 1.a: Sebuah tingkat yang lebih tinggi motivasi waralaba mengarah ke kualitas yang lebih tinggi dari hubungan antara waralaba dan pe-waralaba.

Seperti yang ditunjukkan oleh koefisien jalur standar 0,478 dan nilai t dari 7.13 (p <.0.1), seperti yang ditunjukkan dalam Lampiran B (hal. 213-214), hipotesis itu didukung oleh data. Temuan menunjukkan motivasi thet menjadi waralaba tidak mempengaruhi kualitas hubungan antara waralaba dan waralaba. Oleh karena itu, motivasi yang tinggi untuk menjadi waralaba harus menghasilkan kualitas yang lebih tinggi dari hubungan.


Hipotesis 1.b: Motivasi waralaba berhubungan negatif dengan komitmen waralaba.

                Koefisien standar - 0,147 dan t nilai -1,81 tidak signifikan pada p .0.5 tingkat <. Hipotesis ini tidak didukung oleh data.


Hipotesis 1.c: Waralaba motivasi untuk memilih waralaba berkorelasi positif dengan kualitas yang dirasakan dari dukungan franchisor.

                Korelasi antara variabel eksogen dari 0,718 dan pada nilai 9,46, signifikan pada tingkat p <.01, menunjukkan bahwa motivasi waralaba sangat terkait dengan kualitas yang dirasakan dari dukungan franchisor.


Hipotesis 1.d: Waralaba motivasi untuk memilih waralaba berkorelasi positif dengan nilai merek yang dirasakan dari franchisor.

                Korelasi antara variabel eksogen dari 0,376 dan nilai t dari 7,59, signifikan pada tingkat p <.01, menunjukkan bahwa motivasi waralaba secara positif berkaitan dengan nilai merek yang dirasakan dari franchisor.


Hipotesis 2.a: Kualitas dukungan franchisor secara positif berhubungan dengan kepuasan kerja waralaba.

                Koefisien jalur standar untuk hubungan H2a sama dengan 0,279 dan nilai t dari 4,52, signifikan pada tingkat p <.01, menunjukkan bahwa tingkat yang lebih tinggi dirasakan dalam kualitas dukungan franchisor memiliki efek positif terhadap kepuasan kerja. Dengan demikian, evaluasi yang lebih tinggi harus menghasilkan kepuasan kerja yang lebih tinggi untuk waralaba.


Hipotesis 2.b: Sebuah tingkat yang lebih tinggi dirasakan dalam kualitas dukungan franchisor mengarah ke kualitas yang lebih tinggi dari hubungan antara dia franchisee dan franchisor.

                Koefisien jalur sebesar 0,315 dan nilai t dari 4,70 yang signifikan pada p <.01, menunjukkan bahwa hipotesis ini didukung oleh data.. Temuan menunjukkan bahwa tingkat theperceived dalam kualitas dukungan franchisor memiliki efek pada hubungan berkualitas antara franchisee dan franchisor.


Hipotesis 2c: Kualitas dukungan franchisor secara positif terkait dengan kinerja pemegang waralaba.

Koefisien jalur standar 0,305 dan nilai t dari 3,88, signifikan pada tingkat <p .01, menunjukkan bahwa tingkat persepsi dalam kualitas dukungan franchisor memiliki efek positif pada kualitas hubungan antara franchisee dan franchisor.


Hipotesis 3.a: Nilai merek berhubungan positif dengan kualitas hubungan antara franchisee dan franchisor.

Koefisien jalur sebesar 0,043 dan pada nilai .86 tidak signifikan berbeda dari nol. Nama merek tidak ditemukan berhubungan dengan kualitas hubungan antara franchisee dan franchisor.


Hipotesis 3.b: Nilai merek secara positif terkait dengan kinerja pekerjaan pemegang waralaba.

Koefisien jalur sebesar 0,039 dan pada nilai .62 tidak signifikan pada tingkat 05, menunjukkan bahwa nama merek tidak mempengaruhi kinerja pemegang waralaba.


Hipotesis 4.a: Sebuah tingkat yang lebih tinggi kualitas dalam hubungan franchisee-franchisor mengarah ke tingkat yang lebih tinggi kinerja franchisee pekerjaan.

Koefisien jalur sebesar 0,264 dan pada nilai 3,36 yang signifikan pada p <.01. Hal ini mendukung teori (LMX) bahwa kualitas hubungan antara franchisee dan franchisor memiliki efek langsung yang signifikan terhadap kinerja pemegang waralaba.


Hipotesis 4.b: Sebuah tingkat yang lebih tinggi kualitas dalam hubungan franchisee-franchisor mengarah ke tingkat yang lebih tinggi kepuasan kerja franchisee.

Koefisien jalur sebesar 0,333 dan pada nilai 5,54 yang signifikan pada p <.01. Hal ini mendukung teori (LMX) bahwa kualitas hubungan antara franchisee dan franchisor memiliki efek langsung yang signifikan terhadap kepuasan kerja pemegang waralaba.


Hipotesis 4.c: Kualitas dalam hubungan franchisee-franchisor adalah berhubungan negatif dengan komitmen pemegang waralaba.

Koefisien jalur sebesar - 0,328 dan pada nilai -4,63 adalah signifikan pada p <.01. Hal ini mendukung teori (LMX) bahwa kualitas hubungan antara franchisee dan franchisor memiliki efek langsung yang signifikan terhadap komitmen franchisee untuk berhenti.


Hipotesis 5.a: Kinerja Franchisee ini secara positif berhubungan dengan kepuasan kerja pemegang waralaba

                Koefisien jalur sebesar .143 dan pada nilai 3,07 yang signifikan pada p <.01. Temuan mengenai H5a menunjukkan kinerja positif mempengaruhi kepuasan kerja pemegang waralaba.


Hipotesis 5.b: Kinerja Waralaba adalah berhubungan negatif dengan komitmen pemegang waralaba.

Koefisien jalur sebesar - 0,088 dan pada nilai -1,53 tidak signifikan pada tingkat 05, menunjukkan bahwa kinerja tidak mempengaruhi komitmen franchisee untuk berhenti.


Hipotesis 6: Kepuasan kerja Waralaba adalah berhubungan negatif dengan komitmen pemegang waralaba.

Koefisien jalur sebesar - 0,386 dan pada nilai -4,11 adalah signifikan pada p <.01. Temuan mengenai H6 menunjukkan bahwa kepuasan kerja negatif mempengaruhi komitmen pemegang waralaba. Dengan demikian, persepsi peningkatan kepuasan kerja menurunkan komitmen franchisee untuk berhenti.


Hasil lainnya
SEM menghasilkan hasil yang signifikan lainnya. Pertama, jalan dari motivasi untuk kepuasan menunjukkan hubungan positif yang signifikan (0,213), p<.01). Dan, jalan dari nama merek komitmen menunjukkan hubungan negatif yang signifikan (-0,146, p<.01).